Ibnu Qayyim (Zād al-Ma’ād): Rasulullah ﷺ berpaling beberapa kali sebagai bentuk kasih sayang, memberi kesempatan bagi Ma’iz untuk menarik kembali pengakuannya, tetapi ia tetap mengulanginya dengan yakin.
Imam Malik (al-Muwaththa’): Menyebutkan bahwa hukuman rajam dalam kasus ini adalah bukti penegakan syariat sekaligus bentuk penyucian dosa bagi pelaku yang bertaubat dengan jujur.
النص:
عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ:
أَنَّ امْرَأَةً مِنَ الْغَامِدِيَّةِ أَتَتِ النَّبِيَّ ﷺ فَقَالَتْ: إِنِّي زَنَيْتُ، فَأَمَرَهَا أَنْ تَرْجِعَ حَتَّى تَلِدَ، ثُمَّ حَتَّى تُفْطِمَ وَلَدَهَا، ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَرُجِمَتْ
(رواه مسلم رقم 1696)
Artinya:
Dari Imran bin Husain radhiyallāhu ‘anhu: “Seorang wanita dari suku Ghamidiyah datang kepada Nabi ﷺ lalu berkata: Sesungguhnya aku telah berzina. Maka beliau memerintahkannya untuk kembali hingga ia melahirkan. Kemudian hingga ia menyapih anaknya. Setelah itu beliau memerintahkan (hukuman) atasnya, maka wanita itu pun dirajam.”
Penafsiran Ulama:
Ibnu Qudāmah (al-Mughnī): Menekankan bahwa hukuman hudud tidak boleh mengabaikan hak anak. Karena itu, Rasulullah ﷺ menunda pelaksanaan hingga sang anak lahir dan selesai disapih.
Ibnu Hajar al-‘Asqalani (Bulūgh al-Marām): Menyebut hadis ini sebagai bukti bahwa pelaksanaan hudud memperhatikan aspek kemaslahatan sosial, terutama hak anak yang tidak boleh terabaikan.
Al-Qurṭubī (al-Tamhīd): Menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak terburu-buru menegakkan hukuman, melainkan mendahulukan kasih sayang dan tanggung jawab seorang ibu terhadap anaknya.
النص:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ:
«إِذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ، فَقَدْ أَحَلُّوا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللَّهِ»
(رواه الطبراني في الأوسط، وصححه الحاكم)
Artinya:
Dari Ibnu Abbas radhiyallāhu ‘anhumā, Rasulullah ﷺ bersabda: “Apabila zina dan riba telah tampak di suatu negeri, maka sungguh penduduknya telah mengundang azab Allah atas diri mereka sendiri.”
Penafsiran Ulama:
Ibn Abdil Barr (Jāmi‘ Bayān al-‘Ilm): Menjelaskan bahwa zina dan riba adalah faktor utama turunnya azab, karena keduanya merusak tatanan sosial dan moral masyarakat.
Al-Munawi (Faydh al-Qadīr): Menyebut bahwa dosa sosial seperti zina dan riba bukan hanya membinasakan individu, tetapi menjadi sebab kehancuran peradaban.
النص:
«لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ»
(رواه البخاري 2475 ومسلم 57)
Artinya:
“Tidaklah seorang pezina berzina dalam keadaan ia berzina, melainkan ia sedang tidak beriman.”
Penafsiran Ulama:
Imam Nawawi (Syarh Muslim): Menjelaskan bahwa iman pelaku zina lenyap saat perbuatan dilakukan, namun tidak sampai mengeluarkan dari Islam. Iman akan kembali bila ia bertaubat.
Ibnu Hajar al-‘Asqalani (Fath al-Bārī): Menafsirkan bahwa maksud hadis adalah iman yang sempurna hilang, bukan iman secara keseluruhan. Hal ini menunjukkan besarnya bahaya zina yang menggerogoti inti keimanan.
Baca juga : Kewajiban Menjawab Salam dalam Islam, Lengkap dengan Dalil dan Hadis
النص:
«إِيَّاكُمْ وَالزِّنَا، فَإِنَّهُ فِيهِ أَرْبَعُ خِصَالٍ: يَذْهَبُ الْبَهَاءُ مِنَ الْوَجْهِ، وَيَقْطَعُ الرِّزْقَ، وَيُسْخِطُ الرَّبَّ، وَيُخَلِّدُ فِي النَّارِ»
(رواه الطبراني في الكبير)
Artinya:
“Hindarilah zina, karena di dalamnya ada empat hal: menghilangkan cahaya dari wajah, memutus rezeki, membuat murka Allah, dan mengekalkan dalam neraka.”
Penafsiran Ulama:
Al-Muttaqi al-Hindi (Kanzul ‘Ummāl): Menjelaskan bahwa hadis ini menggambarkan dampak dunia-akhirat dari zina: hilangnya karisma pelaku, rezekinya sempit, hidupnya jauh dari keberkahan, dan akhiratnya di neraka bila tidak bertaubat.
Ibnul Qayyim (ad-Da’ wad-Dawā’): Menegaskan bahwa zina adalah penyebab hilangnya wibawa dan berkah, karena ia mengundang murka Allah dan menghapus kebaikan amal lain.
النص:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ:
«اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ». قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَمَا هُنَّ؟ قَالَ:
«الشِّرْكُ بِاللَّهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ»
(رواه البخاري 2766 ومسلم 89)
Artinya:
Dari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda: “Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan.” Mereka bertanya: Wahai Rasulullah, apakah itu? Beliau bersabda: “(1) Syirik kepada Allah, (2) Sihir, (3) Membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar, (4) Memakan riba, (5) Memakan harta anak yatim, (6) Lari dari medan perang, dan (7) Menuduh wanita mukminah yang baik-baik lagi lengah dengan tuduhan zina.”
Penafsiran Ulama:
Adz-Dzahabi (al-Kabā’ir): Memasukkan zina sebagai salah satu dosa besar yang membinasakan, sejajar dengan syirik dan pembunuhan.
Ibnu Hajar al-Haitami (az-Zawājir ‘an Iqtirāf al-Kabā’ir): Menjelaskan bahwa zina termasuk al-mūbiqāt (dosa-dosa yang membinasakan) karena merusak nasab, kehormatan, dan keamanan sosial.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir