Apabila keputusan belum tercapai, tulis bahwa pembahasan ditunda beserta alasan dan rencana pertemuan berikutnya. Hindari mencantumkan data pribadi siswa yang tidak diperlukan, terutama pada notulen yang dibagikan luas.
Sebelum diarsipkan, periksa kembali nama peserta, isi keputusan, dan penanggung jawab. Simpan dokumen bersama daftar hadir atau lampiran terkait, baik dalam map fisik maupun folder digital dengan pengaturan akses yang sesuai.
Sumber resmi: Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah; PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir