Pendidikan
Rahman Abdullah

Dana BOS untuk Gaji Guru Non-ASN, Sekolah Negeri Wajib Perhatikan Batas 20 Persen

Dana BOS untuk Gaji Guru Non-ASN, Sekolah Negeri Wajib Perhatikan Batas 20 Persen

28 September 2026 | 20:39

Dana BOS digunakan untuk mendukung operasional satuan pendidikan, termasuk pembayaran guru non-ASN di sekolah negeri dengan alokasi hingga 20 persen. Sementara itu, PIP ditujukan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu.

Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan dana pendidikan tetap harus memperhatikan berbagai kebutuhan sekaligus. Sekolah tidak hanya perlu memastikan pembayaran honor berjalan sesuai aturan, tetapi juga harus memenuhi kebutuhan pembelajaran, sarana prasarana, kegiatan peserta didik, dan operasional lainnya.

Baca Juga: SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara 2027 Dibuka, Siswa Bisa Dapat Beasiswa Sekolah dan Asrama Gratis

Bagi sekolah negeri, memahami batas dan persyaratan penggunaan BOS menjadi penting agar pembayaran guru non-ASN dapat dilakukan secara tertib. Dengan pengelolaan yang sesuai aturan, dana BOSP dapat membantu menjaga keberlangsungan layanan pendidikan tanpa mengabaikan kebutuhan sekolah lainnya.***

LANJUT MEMBACA
Jelajahi Artikel
2 / 2
HALAMAN SEBELUMNYA Sebelumnya
Tags:
Guru Non ASN

Komentar Pengguna