Pendidikan
Rahman Abdullah

Guru Non-ASN Bisa Dibayar dari Dana BOS, Ini Batas dan Syaratnya

Guru Non-ASN Bisa Dibayar dari Dana BOS, Ini Batas dan Syaratnya

29 September 2026 | 21:19

Selain pembayaran honor, sekolah harus tetap memperhatikan kegiatan pembelajaran, fasilitas, kegiatan peserta didik, serta operasional lainnya.

Sekolah Perlu Memastikan Penggunaan BOS Sesuai Aturan

Bagi sekolah negeri, pemahaman terhadap batas penggunaan dan kriteria penerima menjadi hal penting dalam pembayaran honor guru non-ASN.

Baca Juga: Tak Harus Tiap Hari ke Sekolah, Begini 5 Skema Belajar PJJ untuk Siswa Pendidikan Menengah

Data guru perlu dipastikan sesuai, termasuk status kepegawaian, pencatatan dalam Dapodik, NUPTK, serta ketentuan mengenai tunjangan profesi. Di sisi anggaran, sekolah juga harus memperhatikan batas maksimal 20 persen dan menuangkan perencanaannya dalam dokumen anggaran.

Dengan pengelolaan yang tertib dan sesuai ketentuan, Dana BOSP dapat membantu pembayaran honor guru non-ASN sekaligus mendukung keberlangsungan layanan pendidikan di sekolah negeri.***

LANJUT MEMBACA
Jelajahi Artikel
2 / 2
HALAMAN SEBELUMNYA Sebelumnya
Tags:
Guru Honorer Berjuang Mengatur Gaji

Komentar Pengguna