BOS dan PIP Bukan Dana dengan Fungsi yang Sama
Dalam pembiayaan pendidikan, Dana BOS dan Program Indonesia Pintar (PIP) memiliki tujuan yang berbeda.
BOS atau BOSP digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional satuan pendidikan sesuai komponen yang diatur pemerintah, termasuk pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN yang memenuhi persyaratan.
Sementara PIP merupakan program bantuan yang ditujukan kepada peserta didik yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat. Karena sasaran penggunaannya berbeda, kedua program tersebut tidak dapat disamakan dalam pengelolaan anggaran sekolah.
Sekolah tetap harus mengatur Dana BOS berdasarkan prioritas dan ketentuan yang berlaku agar kebutuhan pembelajaran, fasilitas, kegiatan peserta didik, serta operasional lainnya tetap terpenuhi.
Sekolah Perlu Teliti Sebelum Membayarkan Honor
Bagi guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri, adanya ketentuan penggunaan Dana BOS memberikan ruang pembiayaan honor selama persyaratan dan batas anggaran terpenuhi.
Sekolah perlu memastikan data guru sesuai dengan Dapodik, status kepegawaiannya memenuhi ketentuan, NUPTK tersedia, serta persyaratan mengenai TPG telah terpenuhi. Untuk tenaga kependidikan, dokumen penugasan juga harus diperhatikan.
Dari sisi anggaran, sekolah negeri pada jenjang dasar dan menengah perlu menjaga agar alokasi komponen honor tidak melewati batas 20 persen dari total pagu Dana BOS Reguler. Seluruh perencanaan juga harus tercantum dalam RKAS dan dilaksanakan sesuai petunjuk teknis BOSP 2026.
Dengan pengelolaan yang tertib, Dana BOS dapat tetap mendukung operasional sekolah sekaligus membiayai honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN yang memang memenuhi persyaratan.***
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir