Dengan pendekatan seperti itu, reformasi profesi guru tidak hanya berorientasi pada peningkatan kualitas pendidikan, tetapi juga membangun profesi yang lebih kuat dan berkelanjutan.
Baca Juga: BRI Kucurkan Rp1.211 Triliun untuk UMKM, Program Pemberdayaan Makin Masif
Masa depan profesi guru Indonesia mulai diarahkan pada sistem tata kelola yang lebih terintegrasi. Pembenahan tidak hanya menyangkut kompetensi, tetapi juga mencakup rekrutmen, distribusi, evaluasi kinerja, pengembangan karier, hingga kesejahteraan.
Pembagian kewenangan yang tersebar di berbagai lembaga menjadi salah satu tantangan yang perlu dicarikan solusi. Momentum pembahasan revisi UU Sisdiknas juga dapat menjadi ruang untuk mengevaluasi kembali tata kelola guru, termasuk kemungkinan penguatan peran pemerintah pusat dalam rekrutmen dan redistribusi.
Namun, setiap perubahan membutuhkan perencanaan yang matang. Kesiapan anggaran, kondisi daerah, kebutuhan sekolah, serta koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah harus menjadi pertimbangan agar reformasi benar-benar memberikan manfaat.
Pada akhirnya, pembenahan profesi guru bukan sekadar tentang siapa yang merekrut atau siapa yang membayar. Yang paling penting adalah membangun sistem yang mampu memastikan guru kompeten, ditempatkan sesuai kebutuhan, memiliki kesempatan berkembang, memperoleh penghargaan yang layak, dan mendapatkan kepastian dalam menjalankan profesinya.***
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir