Larangan ini karena nikah mut’ah tidak memiliki tujuan membangun keluarga yang langgeng dan cenderung mendekati praktik zina terselubung.
Islam sangat menjaga kesucian pernikahan sebagai institusi yang sakral dan penuh tanggung jawab. Oleh karena itu, segala bentuk pernikahan yang merusak nilai tersebut dilarang secara tegas.
Lima jenis pernikahan yang diharamkan—nikah syigar, beda agama, menikahi perempuan bersuami, nikah tahlil, dan nikah mut’ah—menjadi pengingat bahwa pernikahan harus dilandasi niat yang benar, aturan yang jelas, serta tujuan membangun keluarga yang harmonis.
Dengan memahami larangan ini, umat Islam dapat menjalani pernikahan sesuai syariat dan meraih kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir