Pernikahan
M. Fadhli Dzil Ikram

Hati-Hati! Ini 5 Jenis Pernikahan Haram yang Masih Terjadi

Hati-Hati! Ini 5 Jenis Pernikahan Haram yang Masih Terjadi

04 Mei 2026 | 23:48

Praktik ini pernah terjadi pada masa awal Islam, namun kemudian secara tegas dilarang oleh Rasulullah SAW.

Larangan ini karena nikah mut’ah tidak memiliki tujuan membangun keluarga yang langgeng dan cenderung mendekati praktik zina terselubung.

Kesimpulan

Islam sangat menjaga kesucian pernikahan sebagai institusi yang sakral dan penuh tanggung jawab. Oleh karena itu, segala bentuk pernikahan yang merusak nilai tersebut dilarang secara tegas.

Lima jenis pernikahan yang diharamkan—nikah syigar, beda agama, menikahi perempuan bersuami, nikah tahlil, dan nikah mut’ah—menjadi pengingat bahwa pernikahan harus dilandasi niat yang benar, aturan yang jelas, serta tujuan membangun keluarga yang harmonis.

Dengan memahami larangan ini, umat Islam dapat menjalani pernikahan sesuai syariat dan meraih kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

LANJUT MEMBACA
Jelajahi Artikel
2 / 2
HALAMAN SEBELUMNYA Sebelumnya
Tags:
Nikah Syigar Nikah Beda Agama Nikah Tahlil Nikah Mut'ah

Komentar Pengguna