Nikah muhallil adalah pernikahan yang dilakukan agar wanita yang sudah ditalak tiga bisa kembali kepada mantan suami setelah “menikah pura-pura” dengan laki-laki lain. Rasulullah SAW bersabda:
“Allah melaknat muhallil dan muhallal-lah.” (HR Ahmad)
Karena pernikahan ini dilakukan dengan niat rekayasa, bukan pernikahan yang sah secara syariat. Islam melarang segala bentuk tipu daya dalam akad nikah, sebagaimana ditegaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 230.
Larangan ini bertujuan menjaga kehormatan pernikahan agar sesuai syariat, menghindari penipuan, dan memastikan pernikahan dilakukan dengan niat yang tulus untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
✅ Kesimpulan :
Pernikahan adalah ibadah yang sangat dianjurkan, namun harus sesuai dengan aturan syariat. Jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam meliputi nikah syighar, nikah mut’ah, dan nikah muhallil (nikah tahlil). Semua ini memiliki dalil larangan yang jelas dari Al-Qur’an dan hadits. Menjaga pernikahan agar sesuai syariat akan membawa keberkahan dalam rumah tangga.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir