Berita
Hilmi An Naufal

Kemenkes Siapkan 4.630 Dokter dan Dokter Gigi Internsip, Wamenkes Tegaskan Tak Boleh Ada Perundungan

Kemenkes Siapkan 4.630 Dokter dan Dokter Gigi Internsip, Wamenkes Tegaskan Tak Boleh Ada Perundungan

04 Oktober 2026 | 20:43

Karena itu, program internsip tidak sekadar menjadi kewajiban administratif setelah menyelesaikan pendidikan. Program tersebut digunakan sebagai jembatan antara pendidikan akademik dengan pelayanan kesehatan secara langsung kepada masyarakat. Kementerian Kesehatan juga menekankan tanggung jawab tempat atau wahana internsip. Rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang menerima peserta harus menyediakan pembimbing, perlindungan serta sistem supervisi yang baik. Perbaikan tata kelola internsip menjadi perhatian pemerintah setelah isu mengenai tekanan kerja dan perundungan di lingkungan pendidikan serta pelayanan kesehatan beberapa kali mendapat sorotan. Kemenkes ingin memastikan budaya semacam itu tidak dianggap normal dalam proses pembentukan tenaga medis. Dokter muda tetap harus bekerja disiplin dan profesional, tetapi proses pembelajaran harus berlangsung dalam lingkungan yang menghormati keselamatan, martabat serta hak setiap peserta. Dengan jumlah lebih dari empat ribu peserta pada Angkatan III 2026, program internsip juga mempunyai peran besar dalam membantu pelayanan kesehatan masyarakat di berbagai daerah. Penempatan dokter dan dokter gigi baru di fasilitas kesehatan memberikan kesempatan kepada peserta memperoleh pengalaman sekaligus membantu memperkuat pelayanan kesehatan. Kemenkes berharap para dokter yang menyelesaikan program internsip nantinya tidak hanya memiliki kemampuan klinis yang baik. Mereka juga diharapkan menjadi tenaga medis yang memiliki empati, mampu berkomunikasi dengan pasien serta memahami tanggung jawab profesinya kepada masyarakat.
LANJUT MEMBACA
Jelajahi Artikel
2 / 2
HALAMAN SEBELUMNYA Sebelumnya
Tags:
pendidikan

Komentar Pengguna