Banyak kontrak derivatif diperdagangkan dengan margin. Ulama melarang kontrak ini karena adanya penundaan ganda (harga dan barang), ketidakjelasan kepemilikan, serta biaya pada kontrak opsi yang bertentangan dengan prinsip syariah.
Baca juga : Apakah Perbankan Syariah Benar-Benar Halal? Mengupas Mitos & Kesalahpahaman
Margin trading dinilai haram karena mengandung riba, gharar, dan maysir, serta sering melibatkan instrumen derivatif yang dilarang. Dalil Al-Qur’an dan hadis, serta penafsiran ulama, memperkuat larangan ini.
Islam menekankan transaksi yang jelas, adil, dan berbasis pada aset nyata. Oleh karena itu, umat Muslim dianjurkan memilih instrumen investasi yang halal dan sesuai syariah agar terhindar dari praktik spekulatif yang berbahaya.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir