Khazanah
M. Fadhli Dzil Ikram

Mengapa Sound Horeg Diharamkan? Ini 3 Pertimbangan Hukum Islam

Mengapa Sound Horeg Diharamkan? Ini 3 Pertimbangan Hukum Islam

05 September 2025 | 02:04

Yang dimaksud dengan potensi maksiat adalah hal-hal yang dapat membawa seseorang terjerumus ke dalam kemaksiatan." (Ihyaʾ ʿUlumiddin, juz II, hal. 324)

Sound horeg sering kali menjadi pemicu orang untuk berjoget dengan gerakan meliuk-liuk yang diharamkan dalam Islam. Selain itu, acara yang menggunakan sound horeg juga kerap mengundang percampuran antara laki-laki dan perempuan non-mahram, yang jelas dilarang dalam syariat.

Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari pun menegaskan:

فَاعْلَمْ أَنَّ عَمَلَ الْمَوْلِدِ إِذَا أَدَّى إِلَى مَعْصِيَةٍ رَاجِحَةٍ مِثْلِ الْمُنْكَرَاتِ وَجَبَ تَرْكُهُ وَحَرُمَ فِعْلُهُ... يَخْتَلِطُ فِيهِ الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ، وَيَلْبَسُ فِي بَعْضِ لَهْوِهِ الشُّبَّانُ مَلَابِسَ النِّسْوَانِ

Artinya:
"Ketahuilah bahwa jika perayaan maulid menyebabkan maksiat yang dominan seperti kemungkaran, maka wajib ditinggalkan dan haram dilaksanakan... seperti bercampurnya laki-laki dan perempuan, dan para pemuda mengenakan pakaian wanita." (At-Tanbihat al-Wajibat liman Yashnaʿul Maulid bil Munkarat, hal. 8–9)


Kesimpulan Hukum Sound Horeg dalam Islam

Berdasarkan tiga pertimbangan di atas:

  • Sound horeg mengganggu hak orang lain → haram karena Islam melarang perbuatan yang merugikan.

  • Identik dengan simbol kefasikan → haram karena menyerupai perbuatan fasik.

  • Berpotensi memicu maksiat → haram karena membuka pintu kemungkaran.

Dengan demikian, penggunaan sound horeg hukumnya haram menurut pandangan syariat. Sebagai umat Islam, kita dianjurkan untuk menghindari segala bentuk hiburan yang mendatangkan mudarat dan menggantinya dengan hiburan yang bermanfaat dan diridhai Allah.

LANJUT MEMBACA
Jelajahi Artikel
2 / 2
HALAMAN SEBELUMNYA Sebelumnya
Tags:
pendidikan

Komentar Pengguna