Artinya: “Sucinya bejana salah seorang di antara kalian apabila dijilat anjing adalah dengan membasuhnya tujuh kali.”
🔹 Penafsiran Ulama
Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menekankan: “Yang dimaksud basuhan adalah dengan air yang suci dan menyucikan, bukan air yang sudah berubah atau tergenang.”
Banyak orang mengganti tanah dengan sabun/deterjen. Padahal, syariat secara tegas mensyaratkan tanah.
🔹 Dalil Hadis
إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُوْلَاهُنَّ بِالتُّرَابِ
(HR. Muslim no. 279)
Artinya: “Jika anjing menjilat bejana salah seorang di antara kalian, hendaklah ia mencucinya tujuh kali, salah satunya dengan tanah.”
🔹 Penafsiran Ulama
Imam Syafi’i dan jumhur ulama menegaskan penggunaan tanah adalah syarat sah.
Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa tanah mengandung unsur penyuci khusus yang ditetapkan syariat (ta‘abbudi).
Sebagian orang berhenti mencuci setelah najis hilang secara kasat mata, tanpa memperhatikan jumlah basuhan.
🔹 Dalil Hadis
Hadis Abu Hurairah RA menyebutkan dengan tegas: “Hendaklah ia mencucinya tujuh kali” (HR. Muslim).
🔹 Penafsiran Ulama
Imam An-Nawawi: “Tujuh kali adalah kewajiban yang tidak gugur meski najis sudah hilang pada basuhan pertama.”
Ulama Hanafi lebih longgar, tetapi jumhur (Syafi’i, Hanbali, sebagian Maliki) mewajibkan sesuai lafaz hadis.
Baca juga : Cara Tayamum di Dinding & Niat yang Benar (Lengkap Dalil dan Penafsiran Ulama)
Sebagian orang mencuci pakaian terkena najis anjing bersama najis lain sekaligus. Ini bisa membuat pembersihan tidak sah.
🔹 Dalil
Prinsip fiqh: “Al-yaqīn lā yazūlu bisy-syak” (Keyakinan tidak hilang dengan keraguan). Artinya, najis anjing tidak boleh tercampur sehingga meragukan status kesucian.
🔹 Penafsiran Ulama
Wahbah az-Zuhaili dalam Fiqh Islam wa Adillatuhu: “Najis anjing memiliki ketentuan khusus, tidak dapat disamakan dengan najis lain. Karena itu, pencuciannya tidak boleh dicampur agar syarat penyucian tetap terpenuhi.”
Kesalahan-kesalahan di atas sering terjadi karena kurangnya pemahaman fiqh thaharah. Padahal, Rasulullah ﷺ telah memberikan panduan yang jelas.
✅ Solusi:
Gunakan air mengalir
Pastikan 7 kali basuhan, salah satunya dengan tanah
Jangan campur dengan najis lain
Ikuti tuntunan fiqh jumhur ulama
Dengan mengikuti kaidah ini, insyaAllah penyucian najis anjing menjadi sah, dan ibadah tetap diterima oleh Allah SWT.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir