Khazanah
M. Fadhli Dzil Ikram

Najis Anjing dalam Islam: Hukum dan Cara Penyuciannya

Najis Anjing dalam Islam: Hukum dan Cara Penyuciannya

11 September 2025 | 06:51

280)

Artinya: “Sucinya bejana salah seorang di antara kalian apabila dijilat anjing adalah dengan membasuhnya tujuh kali.”

🔹 Penafsiran Ulama

  • Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menekankan: “Yang dimaksud basuhan adalah dengan air yang suci dan menyucikan, bukan air yang sudah berubah atau tergenang.”


Kesalahan Kedua: Mengabaikan Penggunaan Tanah

Banyak orang mengganti tanah dengan sabun/deterjen. Padahal, syariat secara tegas mensyaratkan tanah.

🔹 Dalil Hadis
إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُوْلَاهُنَّ بِالتُّرَابِ
(HR. Muslim no. 279)

Artinya: “Jika anjing menjilat bejana salah seorang di antara kalian, hendaklah ia mencucinya tujuh kali, salah satunya dengan tanah.”

🔹 Penafsiran Ulama

  • Imam Syafi’i dan jumhur ulama menegaskan penggunaan tanah adalah syarat sah.

  • Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa tanah mengandung unsur penyuci khusus yang ditetapkan syariat (ta‘abbudi).


Kesalahan Ketiga: Tidak Menghitung Jumlah Basuhan

Sebagian orang berhenti mencuci setelah najis hilang secara kasat mata, tanpa memperhatikan jumlah basuhan.

🔹 Dalil Hadis
Hadis Abu Hurairah RA menyebutkan dengan tegas: “Hendaklah ia mencucinya tujuh kali” (HR. Muslim).

🔹 Penafsiran Ulama

  • Imam An-Nawawi: “Tujuh kali adalah kewajiban yang tidak gugur meski najis sudah hilang pada basuhan pertama.”

  • Ulama Hanafi lebih longgar, tetapi jumhur (Syafi’i, Hanbali, sebagian Maliki) mewajibkan sesuai lafaz hadis.

Baca juga : Cara Tayamum di Dinding & Niat yang Benar (Lengkap Dalil dan Penafsiran Ulama)


Kesalahan Keempat: Mencampur dengan Najis Lain

Sebagian orang mencuci pakaian terkena najis anjing bersama najis lain sekaligus. Ini bisa membuat pembersihan tidak sah.

🔹 Dalil
Prinsip fiqh: “Al-yaqīn lā yazūlu bisy-syak” (Keyakinan tidak hilang dengan keraguan). Artinya, najis anjing tidak boleh tercampur sehingga meragukan status kesucian.

🔹 Penafsiran Ulama

  • Wahbah az-Zuhaili dalam Fiqh Islam wa Adillatuhu: “Najis anjing memiliki ketentuan khusus, tidak dapat disamakan dengan najis lain. Karena itu, pencuciannya tidak boleh dicampur agar syarat penyucian tetap terpenuhi.”


Kesimpulan

Kesalahan-kesalahan di atas sering terjadi karena kurangnya pemahaman fiqh thaharah. Padahal, Rasulullah ﷺ telah memberikan panduan yang jelas.

✅ Solusi:

  • Gunakan air mengalir

  • Pastikan 7 kali basuhan, salah satunya dengan tanah

  • Jangan campur dengan najis lain

  • Ikuti tuntunan fiqh jumhur ulama

Dengan mengikuti kaidah ini, insyaAllah penyucian najis anjing menjadi sah, dan ibadah tetap diterima oleh Allah SWT.

LANJUT MEMBACA
Jelajahi Artikel
2 / 2
HALAMAN SEBELUMNYA Sebelumnya
Tags:
pendidikan

Komentar Pengguna