Ada perbedaan pendapat ulama, namun banyak pandangan yang membolehkan penggunaannya selama bukan untuk diminum dan bukan berasal dari khamr yang jelas diharamkan.
Yang terpenting adalah memahami dengan tenang, tidak tergesa-gesa menyimpulkan, dan memilih sikap yang paling menenangkan hati berdasarkan ilmu. Karena dalam urusan fikih, ketelitian sering kali lebih penting daripada sekadar mengikuti kabar yang beredar.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir