Perguruan tinggi perlu menyediakan pelatihan mengenai pemilihan jurnal, pemeriksaan indeks, etika kepengarangan, konflik kepentingan, penggunaan kecerdasan buatan, plagiarisme, dan integritas data.
Fakultas Hukum UAJY sendiri pernah menyelenggarakan klinik publikasi jurnal internasional bereputasi pada 8 April 2026. Kegiatan tersebut membahas proses penulisan, pengunggahan artikel, pemilihan platform resmi, dan penggunaan kecerdasan buatan dalam penulisan ilmiah.
Program seperti itu penting, tetapi perlu dilengkapi dengan sistem pemeriksaan serta penanganan pengaduan yang dipercaya oleh seluruh sivitas akademika.
Perselisihan antara R dan Yayasan Slamet Rijadi Yogyakarta masih memperlihatkan dua versi yang berbeda.
Pihak R melalui LBH mengaitkan pemberhentian dengan laporan dugaan jurnal predator. Sementara pihak yayasan menyatakan keputusan diambil berdasarkan proses kelembagaan dan aturan internal yang telah berlangsung selama beberapa tahun.
Karena perkara sedang diperdebatkan, publik perlu menghindari kesimpulan bahwa seluruh dugaan telah terbukti. Identitas dan reputasi pihak-pihak yang dituduh juga harus dilindungi sampai terdapat hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Proses hukum dan pemeriksaan akademik perlu berjalan secara independen. Perselisihan hubungan kerja harus menilai prosedur pemberhentian dan hak dosen, sedangkan dugaan penggunaan jurnal predator perlu diperiksa melalui mekanisme integritas akademik.
Keduanya merupakan persoalan berbeda, meskipun dalam kasus ini saling berkaitan.
Penyelesaian yang terbuka dan adil dibutuhkan agar kasus tersebut tidak hanya berakhir sebagai konflik antara seorang dosen dan institusi. Perkara ini juga dapat menjadi pelajaran bagi perguruan tinggi lain dalam melindungi pelapor, menjaga hak pihak terlapor, dan membangun budaya publikasi ilmiah yang berintegritas.
Sumber informasi: Tempo, DetikJogja, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Universitas Islam Indonesia, dan Elsevier Scopus.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir