Pendidikan
Rahman Abdullah

Permendikdasmen 21 Tahun 2026 Ubah Cara Sekolah Tingkatkan Mutu, Tak Lagi Sekadar Kejar Akreditasi

Permendikdasmen 21 Tahun 2026 Ubah Cara Sekolah Tingkatkan Mutu, Tak Lagi Sekadar Kejar Akreditasi

04 September 2026 | 15:40

Keboncinta.com-- Peningkatan kualitas pendidikan kini tidak lagi cukup dilakukan dengan berorientasi pada hasil akreditasi sekolah. Satuan pendidikan didorong untuk membangun budaya mutu yang diterapkan secara konsisten dalam pengelolaan pendidikan sehari-hari.

Arah baru tersebut ditegaskan melalui Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026. Kebijakan ini mendorong perubahan cara pandang dalam penjaminan mutu, dari sekadar mempersiapkan sekolah menghadapi penilaian akreditasi menjadi upaya perbaikan kualitas yang dilakukan secara berkelanjutan.

Dengan pendekatan tersebut, sekolah diharapkan tidak menunggu datangnya proses akreditasi untuk melakukan evaluasi. Identifikasi terhadap kekuatan dan kekurangan sekolah perlu dilakukan secara rutin sehingga perbaikan dapat segera dirancang dan diterapkan.

Baca Juga: SNBP 2027 Berubah, Siswa Wajib Punya Hasil TKA dan Nilainya Berpeluang Makin Diperhitungkan

Paradigma Penjaminan Mutu Mulai Bergeser

Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 membawa arah baru dalam pengelolaan mutu satuan pendidikan. Sekolah tidak lagi didorong untuk sekadar mengejar kelengkapan administrasi ketika akan menghadapi proses akreditasi.

Sebaliknya, standar mutu perlu diwujudkan dalam aktivitas pendidikan yang berlangsung setiap hari. Akreditasi dapat dipandang sebagai gambaran berkala atas kualitas proses pendidikan yang memang telah berjalan di sekolah.

Karena itu, satuan pendidikan perlu membangun kebiasaan melakukan refleksi secara mandiri dan objektif. Sekolah dapat mempertahankan berbagai praktik yang sudah baik sekaligus segera memperbaiki bagian yang masih memiliki kekurangan.

Pola seperti ini membuat peningkatan mutu menjadi proses yang terus berjalan, bukan kegiatan yang hanya muncul menjelang pelaksanaan akreditasi.

Data Menjadi Dasar Penyusunan Program Sekolah

Budaya mutu juga membutuhkan pengambilan keputusan yang didasarkan pada data. Sekolah perlu memanfaatkan informasi dan data yang valid untuk mengetahui kondisi serta kebutuhan satuan pendidikan secara lebih akurat.

Hasil evaluasi kemudian dapat dijadikan dasar dalam menyusun rencana kerja dan menentukan penggunaan anggaran. Dengan demikian, program peningkatan mutu tidak berjalan tanpa arah, tetapi memiliki sasaran perbaikan yang jelas dan dapat diukur.

Dalam proses tersebut, peran kepala sekolah menjadi penting. Kepemimpinan yang kuat dan dilakukan secara konsisten diperlukan untuk menggerakkan seluruh unsur sekolah agar memiliki komitmen yang sama terhadap peningkatan kualitas.

Baca Juga: Sudah Memasuki Masa Dua Tahun, PPPK Penuh Waktu Perlu Cek Hak Kenaikan Gaji Berkala

Pengembangan kompetensi guru secara berkelanjutan juga menjadi bagian penting. Selain itu, sekolah perlu menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mampu mendukung proses pembelajaran sesuai kebutuhan peserta didik.

Budaya Mutu Membutuhkan Kolaborasi

Membangun budaya mutu bukan hanya tanggung jawab kepala sekolah atau jajaran manajemen. Perubahan kualitas pendidikan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak yang berada dalam ekosistem sekolah.

Kepala sekolah berperan sebagai pemimpin sekaligus teladan dalam membangun kebiasaan evaluasi, refleksi, dan perbaikan secara berkelanjutan.

Guru dan tenaga kependidikan perlu terus meningkatkan kompetensi serta menyesuaikan praktik pembelajaran dengan karakteristik dan kebutuhan peserta didik.

Peserta didik menjadi pihak utama yang merasakan secara langsung dampak dari peningkatan kualitas pembelajaran dan lingkungan sekolah.

Sementara itu, orang tua dan masyarakat dapat memberikan dukungan, masukan, serta berkolaborasi dalam berbagai program yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan.

Baca Juga: Waktu Pengisian Sulingjar 2026 Kembali Diperpanjang, Kepala Sekolah dan Guru Segera Lengkapi Survei hingga 4 September

Mutu Sekolah Harus Menjadi Kebiasaan

Melalui Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026, penguatan mutu sekolah diarahkan agar menjadi bagian dari pengelolaan pendidikan sehari-hari. Sekolah tidak cukup hanya tampil baik ketika menghadapi akreditasi, tetapi perlu menunjukkan proses perbaikan yang berlangsung secara konsisten.

Pendekatan budaya mutu menuntut sekolah untuk terus mengevaluasi kondisi, menggunakan data sebagai dasar pengambilan keputusan, meningkatkan kompetensi pendidik, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Dengan demikian, peningkatan kualitas pendidikan diharapkan tidak berhenti pada sebuah hasil penilaian, tetapi menjadi kebiasaan yang terus dipelihara demi menghadirkan proses pembelajaran yang semakin baik bagi peserta didik.***

Tags:
TKA 2026 Pendidikan Indonesia

Komentar Pengguna