Pendidikan
Rahman Abdullah

Permendikdasmen 23 Tahun 2026 Atur 4 Kompetensi Guru, Apa Saja?

Permendikdasmen 23 Tahun 2026 Atur 4 Kompetensi Guru, Apa Saja?

26 September 2026 | 22:12

Kemampuan mengelola pembelajaran, membangun hubungan dengan peserta didik dan lingkungan, serta menunjukkan karakter yang sesuai dengan profesi juga menjadi bagian dari kompetensi pendidik.

Guru Perlu Terus Mengembangkan Kompetensinya

Perubahan kebutuhan pendidikan membuat pengembangan kompetensi guru perlu dilakukan secara berkelanjutan. Guru perlu terus memperbarui pengetahuan, mengevaluasi praktik pembelajaran, dan menyesuaikan diri dengan kebutuhan peserta didik.

Pemerintah sendiri menempatkan peningkatan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian sebagai bagian dari pengembangan kualitas guru. Dokumen perencanaan Kemendikdasmen juga menekankan bahwa keempat kompetensi tersebut perlu ditingkatkan secara berkala.

Dengan memahami empat kompetensi tersebut, guru dapat memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai kemampuan yang perlu dikembangkan dalam menjalankan tugas.

Baca Juga: Pendidikan Gratis Kembali Dibahas, Dana BOS Jadi Penopang Pembiayaan Sekolah Negeri dari TK hingga SMA

Pada akhirnya, profesionalitas seorang guru tidak hanya terlihat dari seberapa banyak materi yang dikuasai. Kemampuan mengelola pembelajaran, memiliki karakter yang baik, berkomunikasi secara efektif, serta menguasai bidang keilmuan menjadi rangkaian kemampuan yang saling mendukung dalam menjalankan profesi sebagai pendidik.***

LANJUT MEMBACA
Jelajahi Artikel
2 / 2
HALAMAN SEBELUMNYA Sebelumnya
Tags:
Guru Permendikdasmen 2026

Komentar Pengguna