Pendidikan
Hilmi An Naufal

Polemik Pemberhentian Dosen Unmuh Barru, Teguran Pakaian atau Masalah Akreditasi?

Polemik Pemberhentian Dosen Unmuh Barru, Teguran Pakaian atau Masalah Akreditasi?

06 Agustus 2026 | 08:21

Pihak yang dikenai sanksi seharusnya mengetahui kesalahan yang dituduhkan, bukti yang digunakan, kesempatan menyampaikan pembelaan, serta mekanisme keberatan atau banding.

Prosedur yang transparan membantu melindungi hak dosen sekaligus menjaga kepentingan kampus dan mahasiswa.

Aturan berpakaian perlu disampaikan secara jelas

Perselisihan ini juga menunjukkan pentingnya aturan berpakaian kampus yang tertulis dan mudah dipahami.

Perguruan tinggi dapat memiliki ketentuan mengenai pakaian sesuai nilai, identitas, dan lingkungan akademiknya. Namun, aturan tersebut perlu diterapkan secara konsisten kepada seluruh mahasiswa.

Peneguran idealnya dilakukan dengan bahasa yang menghormati martabat mahasiswa dan tidak mempermalukannya di depan orang lain. Apabila terjadi perbedaan penafsiran, kampus dapat menyelesaikannya melalui dialog, bukan konflik personal.

Aturan yang jelas juga mengurangi kemungkinan dosen, mahasiswa, dan pimpinan kampus mempunyai pemahaman berbeda mengenai pakaian yang diperbolehkan.

Kepentingan mahasiswa perlu menjadi prioritas

Perselisihan internal perguruan tinggi dapat berdampak langsung kepada mahasiswa, khususnya ketika melibatkan ketua program studi dan proses akreditasi.

Mahasiswa membutuhkan kepastian mengenai pelayanan akademik, bimbingan, perkuliahan, penyelesaian studi, serta keberlanjutan program beasiswa.

Karena itu, proses penyelesaian konflik perlu dilakukan tanpa mengganggu kegiatan akademik. Kampus juga perlu memberikan penjelasan yang proporsional kepada mahasiswa agar tidak muncul kepanikan atau informasi yang simpang siur.

Persoalan internal sebaiknya tidak membuat mahasiswa kehilangan akses terhadap pembimbingan maupun layanan administrasi.

Menunggu hasil pemeriksaan

Hingga keterangan yang dirujuk diterbitkan, kedua pihak masih mempertahankan versinya masing-masing.

Rukayah merasa pemberhentiannya berkaitan dengan konflik setelah teguran terhadap mahasiswi. Sementara pihak universitas menegaskan keputusan Badan Pembina Harian didasarkan pada persoalan kinerja dan akreditasi.

Hasil audit atau mediasi dari Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan diharapkan dapat memperjelas rangkaian peristiwa, dasar keputusan, serta kemungkinan penyelesaian yang adil.

Sebelum hasil tersebut tersedia, pemberitaan mengenai kasus ini perlu tetap menggunakan kata seperti “mengaku”, “menurut pihak kampus”, dan “diduga” agar tidak menjadikan klaim salah satu pihak sebagai fakta yang sudah terbukti.

Sumber informasi: detikSulsel dan pemberitaan mengenai pembentukan tim audit PWM Sulawesi Selatan. Artikel ditulis dengan judul, struktur, sudut pembahasan, dan susunan kalimat baru.

LANJUT MEMBACA
Jelajahi Artikel
2 / 2
HALAMAN SEBELUMNYA Sebelumnya
Tags:
pendidikan

Komentar Pengguna