4. Tidak Mengenakan Helm Berstandar Nasional Indonesia
Setiap orang yang mengoperasikan sepeda motor tanpa mengenakan helm berstandar nasional Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8), dikenakan sanksi pidana denda paling banyak Rp250.000 atau kurungan satu bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291 ayat 1.
5. Tidak Mengenakan Sabuk Pengaman
Sabuk pengaman wajib dikenakan kepada pengemudi dan penumpang. Sanksi pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000 akan dikenakan bagi yang tidak mengenakan sabuk pengaman, sebagaimana tercantum dalam Pasal 289 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
6. Mengendarai Kendaraan dalam Pengaruh Alkohol
Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melarang mengemudi dalam pengaruh alkohol.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan berada di bawah pengaruh suatu kondisi yang mengakibatkan gangguan konsentrasi saat mengemudi di jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000."
7. Mengemudi Berlawanan Arah Lalu Lintas
Mengemudi berlawanan arah dengan lalu lintas berarti mengabaikan rambu-rambu lalu lintas. Hal ini melanggar Pasal 287, yang ancaman pidananya paling lama Rp500.000 atau kurungan dua bulan.
8. Melampaui Batas Kecepatan
Batas kecepatan juga diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Pasal 287 ayat (5) dianggap telah dilanggar oleh pengemudi yang melampaui batas kecepatan. Sanksi pidana untuk pelanggaran ini adalah kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir