Keboncinta.com- Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dengan menegaskan bahwa pendidikan dasar 9 tahun wajib disediakan secara gratis oleh negara, tanpa membedakan jenis lembaga pendidikan baik negeri, madrasah, maupun swasta.
Perubahan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 3/PPU-22/2024, yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).
MK menilai bahwa ketentuan lama dalam Pasal 34 ayat 2 UU Sisdiknas tidak memberikan jaminan tegas terhadap akses pendidikan dasar yang adil dan bebas biaya bagi semua warga negara.
Baca Juga: Dapur Pesantren: Asapnya dari Kayu, Hangatnya dari Cinta
“Dalam pemenuhan hak atas pendidikan dasar, negara tidak boleh bersikap diskriminatif terhadap jenis lembaga penyelenggara pendidikan,” kata MK dalam pertimbangannya.
Sebelumnya, aturan hanya menyebut bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, tanpa secara eksplisit menyertakan lembaga swasta atau madrasah dalam skema pembiayaan tersebut.
Dengan adanya putusan ini, negara secara konstitusional berkewajiban membiayai pendidikan dasar setara SD hingga SMP di semua jenis sekolah, termasuk madrasah dan sekolah swasta.
Baca Juga: Mengapa Menjaga Adab di Hadapan Guru Itu Penting? Ini Penjelasannya
Hal ini merupakan langkah besar dalam upaya pemerataan akses pendidikan dan penghapusan hambatan ekonomi bagi masyarakat miskin.
Putusan MK juga sejalan dengan semangat Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya tujuan keempat yang menekankan pentingnya pendidikan inklusif dan berkualitas bagi semua, serta mendukung arah kebijakan RPJMN 2025–2029 dalam memperkuat layanan dasar yang adil.
Baca Juga: Tanpa Perantara Daerah, Tunjangan Guru Honorer Non Sertifikasi Dicairkan Langsung dari Pusat
Para pemerhati pendidikan menyambut baik langkah ini sebagai kemajuan penting dalam reformasi pendidikan nasional, sekaligus sebagai wujud nyata pemenuhan hak asasi manusia di bidang pendidikan.
Pemerintah diharapkan segera menindaklanjuti putusan ini dengan kebijakan teknis dan anggaran yang memadai, agar seluruh anak Indonesia mendapatkan hak pendidikan dasar tanpa hambatan biaya, di mana pun mereka bersekolah.***
Sumber: Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024