Keboncinta.com- Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam resmi mengumumkan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2025 bagi guru madrasah mata pelajaran umum.
Program ini ditujukan untuk meningkatkan profesionalisme guru dan dilaksanakan tanpa biaya alias gratis, karena sepenuhnya didanai oleh anggaran Ditjen Pendidikan Islam.
Program PPG tahun ini menyasar guru madrasah yang telah lulus seleksi akademik pada tahun 2018, 2019, 2021, 2022, 2023, dan 2024, serta telah lolos seleksi administrasi berdasarkan verifikasi data pada sistem EMIS GTK.
Baca Juga: Ini Daftar Hukuman Disiplin Untuk PNS Menurut PP 94/2021
Tahapan Pelaksanaan PPG 2025
Berdasarkan surat edaran resmi bernomor B-172/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/05/2025, berikut tahapan dan jadwal pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun ini:
- Pengumuman Hasil Seleksi dan Penempatan LPTK:
26 Mei 2025 - Lapor Diri ke LPTK oleh Calon Peserta:
29 Mei – 6 Juni 2025 - Orientasi PPG oleh LPTK:
9 – 13 Juni 2025 - Pendalaman Materi (Modul 1–3):
16 Juni – 28 Juli 2025 - Pendaftaran Uji Kompetensi (UKMPPG):
29 Juli – 2 Agustus 2025 - Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan:
9 – 10 Agustus 2025 - Pelaksanaan UKMPPG:
11 – 22 Agustus 2025
Baca Juga: Honorer & Non-ASN Dapat Hak Lembur! Ini Ketentuan Lengkap dari PMK 32 Tahun 2025
Syarat Lapor Diri
Peserta yang lolos seleksi diwajibkan melakukan lapor diri dengan melengkapi dokumen berikut:
- Ijazah asli atau fotokopi legalisasi,
- SK pembagian tugas mengajar selama 3 tahun terakhir,
- Surat izin dari kepala madrasah untuk mengikuti PPG,
- Pakta integritas (diunggah saat pendaftaran seleksi),
- Surat penyetaraan ijazah (bagi lulusan luar negeri),
- Surat keterangan sehat dari puskesmas/klinik,
- Pas foto berlatar belakang merah.
LPTK Penyelenggara
Sebanyak 14 LPTK dari berbagai provinsi ditunjuk sebagai penyelenggara PPG tahun ini, antara lain:
- Universitas Negeri Jakarta
- Universitas Pendidikan Indonesia
- Universitas Negeri Malang
- Universitas Islam Malang
- Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, dan lainnya.
Program ini dilaksanakan secara daring melalui LPTK mitra yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama. Peserta wajib mengikuti seluruh tahapan pembelajaran dan ujian secara tertib.
Dengan pelaksanaan PPG ini, Kemenag berharap peningkatan kualitas guru madrasah semakin merata dan berdampak langsung pada mutu pendidikan Islam di Indonesia.***