Berita
Hilmi An Naufal

12 Permendikdasmen Terbit pada 2026, Sekolah Perlu Cermati Aturan Baru Dana hingga Asesmen

12 Permendikdasmen Terbit pada 2026, Sekolah Perlu Cermati Aturan Baru Dana hingga Asesmen

17 Agustus 2026 | 15:06

Keboncinta.com – Sekolah dan para pemangku kepentingan pendidikan perlu mencermati sejumlah regulasi baru yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sepanjang 2026.

Setidaknya terdapat 12 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) yang mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah, mulai dari proses pembelajaran, perlindungan pendidik, keamanan sekolah, pengelolaan dana pendidikan hingga asesmen.

Regulasi tersebut menjadi landasan baru bagi satuan pendidikan dalam menjalankan berbagai kebijakan pendidikan pada 2026.

Aturan Pembelajaran hingga Perlindungan Guru

Salah satu regulasi yang diterbitkan adalah Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Peraturan tersebut mengatur sejumlah aspek, termasuk perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran serta penilaian proses pembelajaran.

Kemudian, terdapat Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Aturan ini mencakup perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual bagi pendidik dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugasnya.

Sementara itu, Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman mengatur upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman dan mendukung perkembangan peserta didik.

Pengelolaan Dana Sekolah Juga Diatur

Perubahan penting lainnya terdapat pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Peraturan ini mengatur pengelolaan dana BOSP, penerima dana, besaran alokasi, penyaluran, penggunaan hingga pengelolaan dana di satuan pendidikan.

Dana BOS dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional sekolah, antara lain penerimaan murid baru, pengembangan perpustakaan, pembelajaran dan ekstrakurikuler, asesmen serta evaluasi pembelajaran, administrasi sekolah, pengembangan profesi guru, pemeliharaan sarana prasarana hingga pembayaran honor sesuai ketentuan.

Asesmen Nasional Mengalami Perubahan

Pada sektor asesmen, pemerintah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional.

Regulasi tersebut mengatur sejumlah perubahan terkait pelaksanaan dan hasil Asesmen Nasional, termasuk aspek yang berkaitan dengan kualitas lingkungan belajar.

Perubahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbarui pelaksanaan asesmen sesuai dengan kebutuhan pendidikan.

Tunjangan Guru dan Program Indonesia Pintar

Bagi guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND), terdapat Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 yang mengatur petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan.

Dalam aturan tersebut, tunjangan diberikan kepada guru ASND yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

Selanjutnya, Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah mengatur bantuan biaya pendidikan bagi murid dari keluarga tidak mampu.

Program tersebut ditujukan untuk membantu biaya pendidikan, mendukung wajib belajar serta mencegah murid putus sekolah.

Permendikdasmen Nomor 12 Atur MPLS Ramah

Regulasi lainnya adalah Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah.

Aturan ini membawa sejumlah pembaruan dalam pelaksanaan MPLS, termasuk ketentuan mengenai kegiatan pengenalan lingkungan sekolah agar berlangsung secara aman, nyaman, edukatif dan inklusif.

Pelaksanaan MPLS juga harus bebas dari perpeloncoan, diskriminasi maupun kekerasan.

Daftar 12 Permendikdasmen 2026

  1. Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 – Standar Proses.

  2. Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 – Tata Naskah Dinas.

  3. Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 – Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu.

  4. Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 – Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

  5. Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2026 – MRPN di Lingkungan Kemendikdasmen.

  6. Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 – Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

  7. Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 – Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kemendikdasmen.

  8. Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 – Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.

  9. Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 – Asesmen Nasional.

  10. Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 – Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru ASND.

  11. Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 – Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.

  12. Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah.

Dengan terbitnya berbagai regulasi tersebut, sekolah perlu memastikan kebijakan dan tata kelola internal telah disesuaikan dengan ketentuan terbaru yang berlaku.

 

Tags:
pendidikan

Komentar Pengguna