KebonCinta.com - Pemerintah mulai menyiapkan langkah pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guru pada 2027. Kebijakan ini membuka kesempatan bagi lulusan baru maupun guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang masih aktif mengajar untuk memperoleh status kepegawaian sebagai PNS.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani, menyebut terdapat lebih dari 172 ribu guru non-ASN yang saat ini masih aktif mengajar dan berpeluang mengikuti seleksi CPNS 2027.
Kesempatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memenuhi kebutuhan guru nasional yang tercatat mencapai 464.856 orang. Pemenuhan kebutuhan itu direncanakan berlangsung secara bertahap selama tiga tahun, dengan alokasi 30 persen pada 2027, 30 persen pada 2028, dan 40 persen pada 2029.
Dalam skema tersebut, seleksi CPNS guru tidak hanya diperuntukkan bagi guru yang telah mengabdi, tetapi juga terbuka bagi lulusan baru yang memenuhi persyaratan.
Meski kesempatan terbuka bagi berbagai kalangan, calon peserta tetap harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Salah satu persyaratan utama adalah kualifikasi pendidikan minimal Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D4).
Guru yang belum menyelesaikan pendidikan pada jenjang tersebut belum dapat mengikuti seleksi CPNS guru 2027.
Sementara itu, kepemilikan sertifikat pendidik (serdik) tidak menjadi persyaratan wajib untuk mendaftar. Sertifikat yang diperoleh melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) tersebut tidak membatasi kesempatan guru untuk mengikuti seleksi.
Dengan demikian, guru yang telah memiliki serdik maupun yang belum memilikinya tetap dapat mendaftar selama memenuhi persyaratan lainnya.
Selain kualifikasi pendidikan, batas usia juga menjadi salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan. Seleksi CPNS guru akan mengikuti regulasi yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Mengacu pada ketentuan seleksi CPNS sebelumnya, batas usia pendaftar umumnya paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun. Namun, ketentuan resmi untuk seleksi CPNS guru 2027 tetap menunggu regulasi dan formasi yang ditetapkan pemerintah.
Bagi guru non-ASN yang telah melewati batas usia CPNS, pemerintah menyiapkan alternatif melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Skema ini menjadi salah satu upaya pemerintah agar guru yang tidak memenuhi persyaratan usia CPNS tetap memiliki kesempatan memperoleh status sebagai ASN.
Guru non-ASN yang masih berusia di bawah 35 tahun juga dapat mempertimbangkan jalur PPPK apabila tidak mengikuti seleksi CPNS.
Kemendikdasmen menyebut guru yang telah berstatus PPPK nantinya berpeluang mengalami peralihan status sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik tidak hanya diarahkan pada penambahan jumlah PNS, tetapi juga melalui penataan status kepegawaian guru yang telah mengabdi.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyampaikan bahwa proses pemenuhan kebutuhan guru akan mulai dilaksanakan pada 2027.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027. Perubahan status tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kepastian kepegawaian, tetapi juga diikuti dengan peningkatan kesejahteraan guru.
Selain penataan status PPPK, pemerintah juga berencana melakukan penambahan tenaga pendidik melalui pengangkatan guru PNS.
Penempatan guru akan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di berbagai wilayah, terutama daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang masih mengalami kekurangan guru profesional.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pemerataan pendidikan sekaligus meningkatkan kualitas pembelajaran di daerah yang selama ini menghadapi keterbatasan tenaga pendidik.
Melalui rangkaian kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan pemenuhan kebutuhan guru nasional dapat berjalan secara bertahap, disertai penataan status kepegawaian dan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir