KebonCinta.com — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, telah memberikan perpanjangan kontrak kerja kepada 1.805 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamaruddin Makkalepu, menyampaikan bahwa perpanjangan tersebut berlaku selama satu tahun.
Keterangan tersebut disampaikan di Sampit pada Kamis, 5 November 2026, sebagaimana diberitakan Kantor Berita ANTARA.
KONTRAK BERLAKU SEJAK 1 OKTOBER 2026
Kamaruddin menjelaskan bahwa perpanjangan masa kerja bagi 1.805 PPPK paruh waktu telah diberikan dengan tanggal mulai terhitung atau TMT 1 Oktober 2026.
Dengan demikian, perkembangan terbaru ini bukan sekadar rencana perpanjangan kontrak yang masih menunggu persetujuan.
Pemerintah daerah telah menetapkan kelanjutan masa kerja bagi pegawai yang termasuk dalam kelompok penerima perpanjangan tersebut.
Meskipun demikian, rincian hak dan kewajiban setiap pegawai tetap harus mengikuti dokumen perjanjian kerja serta aturan kepegawaian yang berlaku.
PERPANJANGAN MELALUI EVALUASI KINERJA
Menurut Kamaruddin, perpanjangan kontrak tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh PPPK paruh waktu.
Sebelumnya, pegawai menjalani evaluasi yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah atau OPD tempat mereka bekerja.
Evaluasi tersebut digunakan untuk menilai pelaksanaan tugas, kedisiplinan, dan kesesuaian kinerja pegawai dengan kebutuhan organisasi.
Hasil penilaian menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan pegawai yang dapat melanjutkan hubungan kerja dengan pemerintah daerah.
Melalui proses tersebut, pemerintah berharap tenaga aparatur yang dipertahankan mampu menjalankan tugas secara profesional.
SETIAP OPD MEMPUNYAI PERAN PENILAIAN
BKPSDM menjelaskan bahwa masing-masing OPD diberi kewenangan melakukan penilaian terhadap PPPK paruh waktu di lingkungan kerjanya.
Hasil evaluasi kemudian disampaikan melalui BKPSDM untuk menjadi bahan pengajuan dan penyelesaian administrasi perpanjangan kontrak kepada kepala daerah.
Proses tersebut menunjukkan bahwa penilaian pegawai tidak hanya dilakukan berdasarkan data kehadiran, tetapi juga mempertimbangkan hasil pelaksanaan pekerjaan.
Pegawai yang tidak memenuhi standar penilaian dapat menghadapi konsekuensi berupa tidak diajukannya perpanjangan kontrak.
Namun, penyebab tidak diperpanjangnya kontrak setiap individu tetap harus dilihat berdasarkan hasil evaluasi dan keadaan kepegawaiannya masing-masing.
JUMLAH AWAL PPPK MENCAPAI 1.871 ORANG
BKPSDM Kotawaringin Timur juga memberikan penjelasan mengenai perbedaan jumlah pegawai yang menerima perpanjangan kontrak dengan pengangkatan awal.
Pada 30 Oktober 2025, Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor, menyerahkan surat keputusan pengangkatan kepada 1.871 tenaga kontrak menjadi PPPK paruh waktu.
Sementara itu, jumlah pegawai yang memperoleh perpanjangan pada 2026 tercatat sebanyak 1.805 orang.
Jika kedua angka dibandingkan, terdapat selisih 66 pegawai.
SELISIH 66 PEGAWAI BUKAN BERARTI SEMUANYA DIPECAT
Kamaruddin menegaskan bahwa perbedaan jumlah tersebut tidak semata-mata disebabkan hasil evaluasi kinerja yang tidak memenuhi persyaratan.
Sebagian pegawai diketahui telah berhenti bekerja sebelum proses perpanjangan dilakukan.
Ada pula pegawai yang mengajukan pengunduran diri.
Karena itu, masyarakat tidak boleh menyimpulkan bahwa seluruh 66 orang diberhentikan akibat pelanggaran disiplin atau kinerja buruk.
Hingga 5 November 2026, laporan yang diperiksa belum memberikan rincian jumlah pegawai untuk setiap alasan berakhirnya hubungan kerja.
APA DAMPAKNYA BAGI PPPK PARUH WAKTU?
Perpanjangan kontrak memberikan kelanjutan hubungan kerja bagi pegawai yang telah memenuhi persyaratan.
Namun, perpanjangan masa kerja tidak otomatis mengubah PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Perubahan status kepegawaian merupakan proses tersendiri yang membutuhkan aturan dan keputusan pejabat berwenang.
Pegawai tetap perlu memperhatikan masa berlaku kontrak, uraian tugas, ketentuan penilaian kinerja, dan informasi dari instansi tempat bekerja.
DISIPLIN DAN PROFESIONALISME MENJADI PERHATIAN
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menempatkan evaluasi kinerja sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan publik.
Setiap pegawai diharapkan mampu memberikan kontribusi sesuai tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
Kedisiplinan, pelaksanaan pekerjaan, dan kebutuhan organisasi menjadi faktor yang perlu diperhatikan selama masa perjanjian kerja berlangsung.
Bagi PPPK di daerah lain, kebijakan Kotawaringin Timur tidak secara otomatis berlaku sama karena setiap pemerintah daerah memiliki proses administrasi dan kondisi kepegawaian masing-masing.
Informasi perpanjangan kontrak harus diperiksa melalui BKPSDM atau unit kepegawaian instansi terkait.
Hingga Jumat, 6 November 2026, perpanjangan bagi 1.805 PPPK paruh waktu Kotawaringin Timur telah dikonfirmasi pemerintah daerah, dengan masa kerja baru terhitung mulai 1 Oktober 2026.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir