KebonCinta.com — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menegaskan rencana perubahan status ratusan ribu guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyampaikan bahwa sebanyak 242.482 guru PPPK paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu tanpa mengikuti seleksi ulang.
Penegasan tersebut disampaikan dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta Pusat pada Selasa, 27 Oktober 2026, sebagai bagian dari rencana pemerintah meningkatkan kesejahteraan dan kepastian status tenaga pendidik menjelang Hari Guru Nasional.
PENGANGKATAN PPPK PENUH WAKTU TANPA TES
Baca Juga: Mitos atau Fakta? Menguak Hubungan Asam Lemak Omega-6 dan Jerawat
Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa pemerintah menyiapkan mekanisme otomatis untuk perubahan status guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Kebijakan tersebut direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Dengan mekanisme ini, guru yang menjadi sasaran kebijakan tidak perlu menjalani seleksi kompetensi ulang untuk perubahan status tersebut.
Namun, rencana itu tidak boleh dipahami sebagai pembukaan pendaftaran PPPK baru bagi masyarakat umum. Kebijakan ini ditujukan kepada guru yang sudah memiliki status PPPK paruh waktu dan termasuk dalam kelompok sasaran penataan kepegawaian.
Pemerintah masih perlu melaksanakan proses administrasi dan penyesuaian data kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.
STATUS KEPEGAWAIAN AKAN DIALIHKAN KE PUSAT
Selain perubahan dari paruh waktu menjadi penuh waktu, pemerintah juga menyiapkan pemindahan status kepegawaian guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat.
Dalam siaran pers Kemendikdasmen pada 8 Oktober 2026, penataan tersebut disebut sebagai bagian dari pembenahan tata kelola guru nasional yang akan dilaksanakan secara bertahap.
Pemerintah juga merencanakan pengalihan penataan terhadap sekitar 935 ribu guru PPPK dalam periode 2027 hingga 2029.
Pengalihan status kepegawaian tidak berarti semua guru langsung dipindahkan dari sekolah tempatnya mengajar. Ketentuan penugasan tetap harus menyesuaikan kebijakan dan kebutuhan layanan pendidikan.
BAGAIMANA NASIB GURU HONORER?
Dalam keterangan 27 Oktober 2026, Abdul Mu'ti turut memastikan bahwa guru non-ASN yang tidak lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027 tidak otomatis diberhentikan dari tugas mengajar.
Sebanyak sekitar 172 ribu guru non-ASN yang aktif mengajar dan telah terdata pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per Desember 2024 disebut mempunyai kesempatan mengikuti seleksi CPNS tahun depan.
Pemerintah juga sedang merumuskan regulasi yang lebih kuat untuk menjamin keberlanjutan pengabdian guru non-ASN yang belum berhasil menjadi PNS.
Karena aturan tersebut masih disiapkan, masyarakat perlu membedakan komitmen pemerintah dengan peraturan pelaksanaan yang sudah resmi diberlakukan.
PELUANG PPPK MENJADI PNS
Pemerintah juga memberikan kesempatan bagi guru PPPK yang memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti seleksi menjadi PNS secara bertahap mulai 2027.
Namun, perubahan status PPPK menjadi PNS berbeda dengan pengalihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Untuk jalur menjadi PNS, guru tetap harus mengikuti mekanisme seleksi yang berlaku. Belum ada pengumuman bahwa seluruh guru PPPK dapat otomatis berubah menjadi PNS tanpa proses seleksi.
HAL YANG PERLU DIPERSIAPKAN GURU
Guru PPPK maupun non-ASN disarankan memastikan data kepegawaian dan informasi penugasannya tercatat dengan benar melalui instansi masing-masing.
Guru non-ASN juga perlu memperhatikan ketepatan data dalam Dapodik, sedangkan guru PPPK dapat memantau perkembangan administrasi melalui pengelola kepegawaian serta layanan resmi BKN.
Belum terdapat pengumuman pendaftaran baru khusus untuk perubahan status PPPK paruh waktu yang mengharuskan guru membayar biaya administrasi.
Informasi lanjutan mengenai pelaksanaan kebijakan dapat dipantau melalui https://www.kemendikdasmen.go.id dan https://www.bkn.go.id.
Pemerintah berharap penataan guru mulai 2027 dapat meningkatkan kepastian status, kesejahteraan, serta keberlanjutan pelayanan pendidikan di berbagai daerah.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir