5 Tahapan Penyaluran TPG Non ASN hingga Dana Masuk Rekening

5 Tahapan Penyaluran TPG Non ASN hingga Dana Masuk Rekening

17 Oktober 2026 | 11:21

KebonCinta.com – Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) menjadi salah satu hal yang dinantikan oleh guru Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non-ASN yang telah memenuhi persyaratan. Namun, dana tunjangan tidak langsung masuk ke rekening setelah guru dinyatakan memenuhi kriteria sebagai penerima.

Penyaluran TPG melalui sejumlah tahapan administrasi, mulai dari pembaruan data pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), verifikasi dan validasi, penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), hingga proses pembayaran.

Rangkaian tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa tunjangan disalurkan kepada guru yang memenuhi ketentuan. Proses administrasi juga memengaruhi waktu pencairan sehingga dana dapat diterima pada waktu yang berbeda-beda.

Baca Juga: TPG Guru Non-ASN Telat hingga 4 Bulan, Ternyata Ini Kendala Pencairan dan Syarat Penerimanya 

Ketentuan penyaluran TPG guru ASN daerah tercantum dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026. Sementara itu, penyaluran bagi guru Non-ASN mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026.

Lantas, bagaimana tahapan pencairan TPG guru 2026? Berikut penjelasannya.

1. Pembaruan Data Guru di Dapodik

Tahap pertama adalah penginputan dan pembaruan data guru melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Berdasarkan jadwal tahapan yang menjadi acuan penyaluran, pembaruan data dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Pada tahap ini, data guru perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan kondisi dan persyaratan penerima tunjangan.

Sejumlah informasi yang perlu diperhatikan meliputi:

  • Status kepegawaian.
  • Beban mengajar.
  • Data penugasan.
  • Informasi rekening.
  • Data pendukung lainnya.

Ketepatan data menjadi hal penting karena informasi tersebut digunakan dalam proses verifikasi berikutnya. Jika terdapat data yang belum diperbarui atau tidak sesuai, guru perlu berkoordinasi dengan pihak sekolah atau operator yang menangani Dapodik.

2. Sinkronisasi dan Verifikasi Data

Setelah data diperbarui, proses berikutnya adalah sinkronisasi dan verifikasi.

Tahap ini dijadwalkan paling lambat tanggal 13 setiap bulan. Tujuannya untuk memastikan data yang tercatat sesuai dengan persyaratan penyaluran TPG.

Data yang telah diperbarui akan diperiksa agar informasi mengenai status kepegawaian, penugasan, beban mengajar, dan persyaratan lainnya dapat digunakan sebagai dasar penetapan penerima.

Guru perlu memastikan data yang disampaikan melalui satuan pendidikan sudah benar. Sebab, ketidaksesuaian informasi dapat memengaruhi kelanjutan proses administrasi.

3. Validasi dan Penerbitan SKTP

Tahap ketiga adalah validasi data dan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

Dalam jadwal tahapan penyaluran, proses ini ditargetkan selesai paling lambat tanggal 15 setiap bulan.

SKTP merupakan dokumen penting dalam penetapan penerima tunjangan profesi. Penerbitannya dilakukan setelah data guru melalui proses pemeriksaan dan dinyatakan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Karena itu, guru yang menunggu pencairan perlu memperhatikan status validasi dan penerbitan SKTP. Apabila dokumen belum terbit, status administrasi dapat ditanyakan melalui pihak sekolah, dinas pendidikan, atau saluran resmi yang tersedia.

Perlu dipahami bahwa penerbitan SKTP merupakan salah satu tahapan penting, tetapi belum berarti dana otomatis masuk ke rekening pada hari yang sama.

4. Pengolahan Data hingga Siap Dibayar

Setelah SKTP diterbitkan, proses dilanjutkan dengan pengolahan data untuk mempersiapkan pembayaran.

Tahapan ini dijadwalkan paling lambat tanggal 20 setiap bulan. Prosesnya mencakup penyelesaian administrasi pembayaran hingga penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), sesuai mekanisme yang berlaku.

Kedua dokumen tersebut menjadi bagian dari proses administrasi pencairan anggaran pemerintah.

Pada tahap ini, kelengkapan data dan dokumen tetap penting agar proses pembayaran dapat berjalan sesuai prosedur. Guru juga perlu membedakan status data yang sudah valid dengan status pembayaran yang telah diproses.

Dengan demikian, meskipun SKTP telah terbit, masih terdapat tahapan administrasi yang perlu diselesaikan sebelum dana diterima.

5. TPG Disalurkan ke Rekening Guru

Tahap terakhir adalah penyaluran dana tunjangan profesi ke rekening masing-masing guru.

Berdasarkan jadwal tahapan yang menjadi acuan, proses pemindahbukuan dana memerlukan waktu maksimal 14 hari kerja setelah tanggal 20 setiap bulan.

Namun, jadwal tersebut merupakan acuan tahapan administrasi dan bukan jaminan bahwa seluruh guru akan menerima dana pada tanggal yang persis sama. Waktu penerimaan dapat berbeda bergantung pada penyelesaian proses dan ketentuan penyaluran yang berlaku.

Guru yang belum menerima dana disarankan memeriksa status administrasi serta memastikan informasi rekening telah sesuai. Jika masih terdapat kendala, guru dapat menghubungi dinas pendidikan setempat atau mengikuti pengumuman resmi dari Kemendikdasmen.

Mengapa TPG Guru Belum Cair Padahal Sudah Memenuhi Syarat?

Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik belum tentu langsung menerima TPG.

LANJUT MEMBACA
Jelajahi Artikel
1 / 2
LANJUTKAN MEMBACA Selanjutnya
Tags:
tpg guru kemendikdasmen tunjangan profesi

Komentar Pengguna