TPG Guru Non-ASN Telat hingga 4 Bulan, Ternyata Ini Kendala Pencairan dan Syarat Penerimanya

TPG Guru Non-ASN Telat hingga 4 Bulan, Ternyata Ini Kendala Pencairan dan Syarat Penerimanya

17 Oktober 2026 | 10:18

KebonCinta.com – Keterlambatan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) sempat menjadi persoalan bagi guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di berbagai daerah. Penyaluran tunjangan yang mundur hingga tiga sampai empat bulan membuat para pendidik harus menunggu lebih lama untuk menerima haknya.

Kini, muncul perkembangan baru setelah Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa sebagian guru Non-ASN telah menerima pencairan pada pekan ini.

Dalam unggahan Instagram pribadinya, @nunuksuryani, pada Sabtu (17/10/2026), Nunuk menyampaikan kabar tersebut secara langsung.

Baca Juga: TPG Guru Non-ASN Mulai Cair Pekan Ini, Nunuk Suryani Ungkap Target Penyelesaian Paling Lambat Minggu Depan 

"Alhamdulillah, saya menerima kabar bahwa TPG guru Non-ASN sudah ada yang cair ya di minggu ini," ujar Nunuk.

Ia juga menargetkan penyaluran bagi guru yang memenuhi persyaratan pendataan dapat dituntaskan paling lambat pekan depan. Lantas, apa yang menyebabkan pencairan sebelumnya terlambat dan apa saja yang perlu diperhatikan calon penerima?

SKTP dan Verifikasi Data Jadi Hal Penting dalam Pencairan

Salah satu kendala yang disebut dalam laporan mengenai keterlambatan TPG adalah Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Selain itu, proses verifikasi dan validasi data penerima oleh Kemendikdasmen serta dinas pendidikan setempat juga dilaporkan mengalami keterlambatan.

SKTP merupakan dokumen penting dalam proses penetapan penerima tunjangan profesi. Sementara itu, verifikasi dan validasi dibutuhkan untuk memastikan data yang menjadi dasar pembayaran telah sesuai.

Apabila dokumen atau data belum selesai diproses, penyaluran dapat ikut tertunda. Karena itu, persoalan administrasi menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam proses pencairan TPG.

Keterlambatan ini berdampak bagi guru yang mengandalkan tunjangan untuk mendukung kebutuhan rumah tangga. Bagi sebagian guru Non-ASN dan honorer, mundurnya pembayaran dapat menyulitkan pengaturan pengeluaran sehari-hari.

Kemendikdasmen Tunggu Penerbitan SP2D dari KPPN

Dalam penjelasan terbarunya, Nunuk menyatakan bahwa dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) telah selesai diproses oleh kementerian.

Meski demikian, proses penyaluran masih menunggu penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

"Bapak, Ibu, pencairan akan dilakukan secara bertahap. Semua SPM dan SPP sudah selesai dan kita tinggal menunggu antrean SP2D di KPPN. Dan kita juga sudah ada kerja sama dengan KPPN untuk akselerasi SP2D," jelas Nunuk.

Ia menambahkan bahwa kementerian telah berkoordinasi dengan KPPN untuk mempercepat proses tersebut. Dengan demikian, penyelesaian tahapan pembayaran menjadi salah satu faktor yang menentukan kelancaran penyaluran.

Guru perlu memahami bahwa pengumuman pencairan secara bertahap tidak berarti seluruh penerima akan mendapatkan dana pada hari yang sama.

Siapa yang Berhak Mendapatkan TPG Guru Non-ASN?

Berdasarkan informasi dalam laporan tersebut, guru yang ingin memperoleh TPG perlu memenuhi ketentuan penerima yang berlaku. Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan meliputi:

1. Memiliki sertifikat pendidik

Sertifikat pendidik merupakan salah satu persyaratan utama untuk memperoleh tunjangan profesi. Sertifikat tersebut diperoleh melalui jalur pendidikan profesi guru sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Memastikan persyaratan administrasi terpenuhi

Proses pembayaran TPG berkaitan dengan dokumen dan data penerima, termasuk SKTP. Karena itu, guru perlu memastikan informasi administrasi yang digunakan dalam proses penyaluran telah sesuai.

3. Memantau status pendataan dan pembayaran

Guru yang belum menerima dana dapat mencari informasi melalui dinas pendidikan setempat atau kanal resmi kementerian untuk mengetahui perkembangan administrasi dan penyaluran.

Persyaratan tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari proses pencairan. Pemenuhan satu persyaratan saja tidak serta-merta menjamin dana langsung masuk ke rekening apabila tahapan administrasi lainnya masih berlangsung.

Berapa Nominal TPG Guru Non-ASN?

Dalam laporan yang menjadi rujukan, besaran TPG guru Non-ASN disebut sebesar Rp2 juta. Tunjangan tersebut disalurkan kepada penerima yang memenuhi ketentuan melalui mekanisme pembayaran pemerintah.

Kemendikdasmen sebelumnya menetapkan penyaluran TPG dilakukan setiap bulan langsung ke rekening penerima. Namun, dalam kasus keterlambatan yang diberitakan, proses administrasi dan penyelesaian data turut menjadi perhatian.

Guru sebaiknya memantau informasi resmi mengenai pembayaran dan memastikan status penerimaannya. Jika dana belum masuk, langkah yang dapat dilakukan adalah menanyakan status dokumen serta proses penyaluran kepada pihak terkait.

Nunuk Targetkan Pencairan Tuntas Paling Lambat Pekan Depan

Nunuk mengapresiasi kesabaran para guru yang menunggu pembayaran tunjangan.

LANJUT MEMBACA
Jelajahi Artikel
1 / 2
LANJUTKAN MEMBACA Selanjutnya
Tags:
tpg guru non asn kemendikdasmen

Komentar Pengguna