Ciayumajakuning
Hilmi An Naufal

69 SD dan SMP di Kabupaten Cirebon Belum Punya Kepala Sekolah Definitif, Disdik Tunggu Proses BKN

69 SD dan SMP di Kabupaten Cirebon Belum Punya Kepala Sekolah Definitif, Disdik Tunggu Proses BKN

03 November 2026 | 13:05

KebonCinta.com — Sebanyak 69 sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, masih belum memiliki kepala sekolah definitif hingga akhir Oktober 2026.

Kondisi tersebut menyebabkan sejumlah kepala sekolah harus menjalankan tugas tambahan sebagai pelaksana tugas (Plt) di sekolah lain.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Ronianto, sebagaimana diberitakan Inilahkoran pada Selasa, 3 November 2026.

Menurut Ronianto, pemerintah daerah masih berupaya menyelesaikan proses administrasi pengangkatan dan penempatan kepala sekolah definitif.

56 SD DAN 13 SMP MASIH KOSONG

Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon hingga akhir Oktober 2026, terdapat 56 SD yang belum mempunyai kepala sekolah definitif.

Selain itu, sebanyak 13 SMP juga mengalami kondisi serupa.

Jika digabungkan, jumlah sekolah yang masih membutuhkan pengisian jabatan kepala sekolah definitif mencapai 69 satuan pendidikan.

Data tersebut merupakan kondisi yang telah tercatat hingga akhir Oktober, bukan jumlah jabatan yang dipastikan baru kosong pada 3 November.

Kekosongan jabatan terjadi antara lain karena kepala sekolah memasuki masa pensiun, sehingga perlu dilakukan proses pengisian jabatan sesuai ketentuan.

KEPALA SEKOLAH HARUS RANGKAP TUGAS

Baca Juga: BBPVP Medan Buka Pelatihan Mekanik Master Ban hingga 4 November 2026, Ini Jadwal Seleksi dan Cara Daftar 

Untuk memastikan kegiatan pendidikan tetap berjalan, Dinas Pendidikan menunjuk pelaksana tugas bagi sekolah yang belum memiliki kepala sekolah definitif.

Namun, pelaksana tugas yang ditunjuk pada umumnya merupakan kepala sekolah yang sudah memimpin satuan pendidikan lain.

Akibatnya, seorang kepala sekolah harus membagi waktu dan tanggung jawab untuk mengelola dua sekolah sekaligus.

Ronianto mengakui kondisi tersebut dapat memengaruhi kelancaran pengelolaan sekolah.

Kepala sekolah memiliki tanggung jawab dalam pengambilan kebijakan, administrasi, pembinaan guru, serta pengawasan kegiatan pendidikan.

Ketika seorang kepala sekolah bertanggung jawab terhadap dua satuan pendidikan, kebutuhan koordinasi dan pembagian waktu menjadi lebih besar.

PEMDA TARGETKAN PENGANGKATAN SEJAK OKTOBER

Ronianto menjelaskan bahwa pengangkatan kepala sekolah definitif sebenarnya ditargetkan dapat dilaksanakan pada Oktober 2026.

Namun, hingga memasuki November, proses tersebut belum dapat diselesaikan karena masih terdapat tahapan administrasi yang berkaitan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon masih menunggu penyelesaian proses tersebut sebelum melaksanakan pengangkatan.

Menurut Ronianto, mutasi maupun pengangkatan kepala sekolah tidak harus dilaksanakan bersamaan dengan mutasi dan rotasi pegawai lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Dengan demikian, ketika proses administrasi serta persetujuan telah selesai, pengisian jabatan kepala sekolah dapat dilaksanakan secara terpisah.

JUMLAH KEKOSONGAN DIPERKIRAKAN MENINGKAT

Selain kondisi 69 sekolah yang telah tercatat, Dinas Pendidikan juga memperkirakan jumlah kekosongan kepala SD dapat terus bertambah.

Apabila proses pengangkatan belum dilakukan hingga Desember 2026, jumlah SD yang tidak memiliki kepala sekolah definitif diproyeksikan mencapai 72 sekolah.

Angka tersebut merupakan perkiraan khusus untuk jenjang SD.

Karena itu, angka 72 tidak boleh disamakan dengan jumlah keseluruhan kekosongan SD dan SMP yang telah tercatat pada akhir Oktober.

Perkiraan tersebut juga belum merupakan realisasi karena masih bergantung pada perkembangan pengangkatan dan masa pensiun kepala sekolah.

PENTINGNYA KEPEMIMPINAN SEKOLAH

Pengisian jabatan kepala sekolah merupakan bagian penting dalam memastikan tata kelola pendidikan berjalan secara optimal.

Kepala sekolah tidak hanya bertugas dalam kegiatan administrasi, tetapi juga mengoordinasikan tenaga pendidik serta memantau pelaksanaan program pembelajaran.

Keberadaan pimpinan definitif dapat membantu memperjelas pembagian tanggung jawab dan memperkuat kesinambungan pengelolaan satuan pendidikan.

Karena itu, penyelesaian proses administrasi pengangkatan menjadi salah satu kebutuhan yang mendesak.

Meski demikian, belum terdapat informasi yang memastikan seluruh 69 posisi akan diisi pada tanggal yang sama.

DISDIK TUNGGU PENYELESAIAN ADMINISTRASI

Ronianto berharap proses yang berkaitan dengan BKN dapat segera diselesaikan agar sekolah tidak terlalu lama dipimpin oleh pelaksana tugas yang juga memiliki tanggung jawab di sekolah lain.

Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon akan melanjutkan proses sesuai mekanisme dan persetujuan kepegawaian yang berlaku.

Per 3 November 2026, belum ada tanggal pelantikan definitif yang dikonfirmasi dalam laporan tersebut.

Masyarakat dan tenaga pendidik perlu mengikuti informasi resmi pemerintah daerah untuk mengetahui perkembangan pengangkatan.

Kondisi ini menjadi perhatian penting bagi dunia pendidikan Kabupaten Cirebon karena berkaitan langsung dengan pengelolaan sekolah dan kualitas pelayanan pendidikan kepada peserta didik.

Tags:
kepala sekolah Cirebon 2026 69 sekolah tanpa kepala sekolah Disdik Kabupaten Cirebon Ronianto Disdik kekosongan kepala sekolah Plt kepala sekolah BKN Cirebon berita pendidikan Cirebon.

Komentar Pengguna