KebonCinta.com – Perkembangan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) di Indonesia terus bergerak cepat. Di tengah semakin luasnya pemanfaatan teknologi tersebut, pemerintah menyiapkan kerangka aturan agar penggunaan AI tetap mendorong inovasi tanpa mengabaikan keamanan dan kepentingan masyarakat.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Juli 2025 menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyusun peta jalan AI nasional sekaligus regulasi dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Kerangka tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola AI yang dapat diterapkan lintas sektor.
Rencana itu muncul ketika AI sudah mulai digunakan dalam berbagai bidang, mulai dari pendidikan, kesehatan, transportasi hingga layanan keuangan.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital saat itu, Nezar Patria, menjelaskan bahwa pemerintah menyiapkan dua produk utama, yakni peta jalan AI dan regulasi AI dalam bentuk Perpres.
Keduanya diharapkan menjadi landasan bagi lembaga pemerintah maupun pemangku kepentingan lain dalam mengembangkan dan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial.
Peta jalan tersebut nantinya tidak hanya membahas teknologi dari sisi pengembangan. Pemerintah juga ingin memberikan arah mengenai bagaimana AI seharusnya digunakan, risiko yang perlu diperhatikan, serta batasan dalam penerapannya.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berupaya agar pertumbuhan AI tidak berjalan tanpa arah.
AI kini tidak lagi hanya berkaitan dengan perusahaan teknologi.
Teknologi tersebut mulai masuk ke berbagai bidang kehidupan. Dalam sektor pendidikan misalnya, AI dapat dimanfaatkan untuk membantu proses pembelajaran dan penelitian. Di bidang kesehatan, teknologi ini dapat mendukung pengolahan informasi dan layanan tertentu.
Transportasi dan layanan keuangan juga menjadi sektor yang masuk dalam perhatian pemerintah.
Karena penggunaannya semakin luas, aturan yang dibuat perlu mampu menjangkau berbagai kebutuhan tersebut tanpa menghambat perkembangan teknologi. Pemerintah menyebut peta jalan AI nasional akan menjadi panduan prinsipil bagi kementerian dan lembaga dalam mengadopsi AI sesuai kebutuhan sektornya.
Penyusunan regulasi AI bukan berarti Indonesia sama sekali belum memiliki aturan terkait teknologi tersebut.
Pemerintah menyebut sejumlah regulasi yang sudah ada dapat menjadi pijakan, antara lain UU ITE, UU Pelindungan Data Pribadi, KUHP, serta berbagai peraturan kementerian dan pedoman mengenai etika AI.
Salah satunya adalah Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
Surat edaran tersebut memberikan pedoman mengenai penggunaan AI secara etis, termasuk prinsip transparansi, akuntabilitas, inklusivitas, serta perlunya mempertimbangkan dampak teknologi terhadap masyarakat.
Artinya, aturan baru yang sedang disiapkan akan melengkapi kerangka hukum yang telah tersedia.
Pemerintah tidak menyusun peta jalan AI hanya dari sisi internal kementerian.
Proses tersebut melibatkan pendekatan quadhelix, yaitu pemerintah, pelaku usaha dan industri, akademisi, serta kelompok masyarakat sipil.
Kolaborasi tersebut dianggap penting karena perkembangan AI menyentuh kepentingan yang cukup luas. Dunia industri membutuhkan ruang untuk berinovasi, sementara masyarakat membutuhkan perlindungan dari berbagai risiko yang mungkin muncul.
Dalam penyusunan peta jalan tersebut, pemerintah juga mendapat dukungan dari Japan International Cooperation Agency (JICA) dan melibatkan Boston Consulting Group (BCG) untuk kajian pendukung.
Salah satu tujuan utama peta jalan AI adalah memberikan kejelasan bagi pihak yang ingin mengembangkan maupun menggunakan teknologi tersebut.
Pemerintah ingin terdapat prinsip yang dapat menjadi acuan mengenai apa yang boleh dilakukan, apa yang harus dihindari, serta risiko apa yang perlu diperhitungkan.
Dengan adanya kerangka tersebut, pengembangan AI diharapkan tidak hanya mengejar kemampuan teknologi.
Aspek keamanan, etika, transparansi dan perlindungan masyarakat juga perlu menjadi bagian dari proses sejak awal.
Pendekatan ini semakin relevan karena penggunaan AI terus berkembang di masyarakat. Pemerintah pada perkembangan berikutnya juga menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, keamanan dan perlindungan hak masyarakat dalam tata kelola AI.
Regulasi AI bukan dimaksudkan untuk menghentikan inovasi.
Justru pemerintah ingin menciptakan lingkungan yang memberikan kepastian bagi pengembang, industri dan masyarakat ketika memanfaatkan teknologi tersebut.
Tantangannya adalah mencari titik tengah.
Jika aturan terlalu longgar, risiko penyalahgunaan teknologi dapat semakin besar. Sebaliknya, aturan yang terlalu ketat juga berpotensi membuat pengembangan teknologi menjadi lambat.
Karena itu, pemerintah menempatkan keseimbangan antara inovasi dan perlindungan publik sebagai salah satu tujuan utama penyusunan kerangka tata kelola AI.
Rencana yang disampaikan pemerintah pada Juli 2025 tersebut kemudian terus mengalami perkembangan.
Pada Oktober 2025, Komdigi menyebut pemerintah menyiapkan dua Perpres, yaitu Peta Jalan Nasional Pengembangan AI dan Etika AI. Saat itu, pemerintah menyatakan drafnya telah selesai dan sedang memasuki proses harmonisasi.
Perkembangan terbaru pada Juli 2026 menunjukkan bahwa pemerintah telah menuntaskan penyusunan kedua Perpres tersebut setelah melalui pembahasan lintas kementerian dan lembaga. Dokumen tersebut kemudian tinggal menunggu penetapan oleh Presiden.
Pemerintah juga menyebut Perpres tersebut akan menjadi langkah awal sebelum Indonesia memiliki Undang-Undang AI yang lebih komprehensif.
Jika kerangka tersebut diterapkan, dampaknya dapat dirasakan di berbagai sektor.
Dalam pendidikan, misalnya, pemanfaatan AI dapat terus berkembang untuk mendukung pembelajaran, riset, dan pengolahan informasi. Namun, penggunaannya tetap perlu memperhatikan keamanan data dan tanggung jawab manusia.
Begitu pula dalam layanan publik. AI dapat membantu meningkatkan efisiensi, tetapi keputusan yang berdampak langsung kepada masyarakat tetap membutuhkan mekanisme pengawasan yang jelas.
Karena itu, tata kelola menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dari perkembangan AI.
Perkembangan AI memberikan peluang besar bagi Indonesia, baik dari sisi ekonomi digital, pendidikan, layanan publik maupun pengembangan teknologi.
Namun, peluang tersebut datang bersama sejumlah risiko, termasuk persoalan privasi, keamanan data, bias algoritma, penyalahgunaan teknologi dan kesalahan informasi.
Pemerintah karena itu ingin membangun ekosistem AI yang tidak hanya inovatif, tetapi juga aman dan dapat dipercaya.
Dalam perkembangan kebijakan terbaru, pemerintah menempatkan empat fondasi utama untuk pengembangan AI, yaitu tata kelola digital yang transparan, infrastruktur yang andal, pengelolaan data yang aman, serta talenta digital yang kompetitif.
Bagi masyarakat, hadirnya regulasi AI nantinya diharapkan memberikan kepastian mengenai bagaimana teknologi ini digunakan secara bertanggung jawab.
Sementara bagi pelaku industri dan pengembang, aturan yang jelas dapat menjadi acuan dalam menciptakan produk AI tanpa mengabaikan hak serta keamanan pengguna.
Dengan demikian, perjalanan Indonesia membangun tata kelola AI bukan hanya soal membuat aturan. Lebih jauh, kebijakan tersebut akan menentukan bagaimana teknologi kecerdasan artifisial dapat dimanfaatkan untuk mendukung kemajuan masyarakat tanpa kehilangan kendali atas risiko yang menyertainya.