Pendidikan
Al Fina

Anak Pintar tetapi Tidak Jujur? Kemendikdasmen Siapkan Pertimbangan Baru untuk Kenaikan Kelas

Anak Pintar tetapi Tidak Jujur? Kemendikdasmen Siapkan Pertimbangan Baru untuk Kenaikan Kelas

06 November 2026 | 09:48

KebonCinta.com - Selama ini, prestasi akademik sering kali menjadi gambaran utama keberhasilan seorang siswa di sekolah. Nilai rapor yang tinggi, kemampuan menguasai mata pelajaran, hingga pencapaian dalam ujian menjadi sejumlah indikator yang diperhatikan dalam proses pendidikan.

Namun, bagaimana jika seorang siswa memiliki kecerdasan akademik yang baik, tetapi tidak menunjukkan perilaku yang mencerminkan kejujuran dan tanggung jawab?

Pertanyaan tersebut tampaknya menjadi salah satu hal yang ingin dijawab melalui kebijakan pendidikan terbaru pemerintah. Mulai tahun ajaran 2027/2028, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana mengubah mekanisme kenaikan kelas dengan memasukkan aspek karakter sebagai salah satu pertimbangan utama.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa siswa nantinya tidak lagi otomatis naik kelas. Penentuan tersebut akan mempertimbangkan dua aspek, yaitu pencapaian akademik dan perkembangan karakter peserta didik.

Baca Juga: Kemenag Siapkan Kuota PPG 2026 Lebih dari 40 Ribu Guru, Cek Kriteria dan Syaratnya! 

Pintar Saja Tidak Cukup, Karakter Menjadi Perhatian

Kebijakan ini memperlihatkan adanya dorongan untuk mengembalikan pendidikan pada tujuan yang lebih mendasar. Sekolah bukan hanya tempat untuk mentransfer pengetahuan, tetapi juga ruang pembentukan kepribadian dan nilai-nilai kehidupan.

Abdul Mu'ti menegaskan bahwa penilaian kenaikan kelas tidak boleh hanya berorientasi pada kemampuan intelektual. Perilaku, akhlak, serta karakter siswa juga perlu mendapatkan perhatian dalam proses evaluasi.

"Nanti tidak otomatis naik kelas itu tidak hanya berkaitan dengan academic achievement, tapi juga kaitannya dengan karakter, kaitannya dengan behavior, kaitannya dengan akhlak mulia," ujar Mu'ti dalam acara koordinasi program pengembangan kompetensi guru di Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).

Menurutnya, tujuan pendidikan sebagaimana tercermin dalam Undang-Undang Dasar 1945 adalah membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.

Dengan demikian, keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur melalui angka-angka dalam rapor. Sikap menghargai orang lain, kedisiplinan, tanggung jawab, serta kejujuran juga merupakan bagian penting dari proses pembentukan manusia.

Pesan Prabowo: Lebih Baik Tidak Terlalu Pintar tetapi Jujur

Dalam penjelasannya, Mu'ti turut mengaitkan kebijakan tersebut dengan pesan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya integritas.

Ia mengingatkan kembali pernyataan Presiden yang menekankan bahwa kecerdasan tidak seharusnya dipisahkan dari kejujuran. Seseorang yang memiliki kemampuan intelektual tinggi, tetapi tidak memiliki integritas, bukanlah gambaran ideal dari manusia yang ingin dibentuk melalui pendidikan.

"Pak Presiden dalam pidato beberapa waktu yang lalu menyampaikan ada orang pintar tapi tidak jujur, lebih baik tidak begitu pintar tapi jujur," ungkap Mu'ti.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kondisi terbaik tentu saja ketika seseorang memiliki kecerdasan sekaligus kejujuran. Sebaliknya, kemampuan akademik yang rendah dan perilaku tidak jujur menjadi kombinasi yang paling tidak diharapkan.

Pesan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah ingin menempatkan pendidikan karakter sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pencapaian akademik.

Guru BK dan Wali Kelas Punya Peran dalam Penilaian

Masuknya aspek karakter dalam penilaian kenaikan kelas tentu menuntut keterlibatan lebih luas dari tenaga pendidik.

Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa keputusan kenaikan kelas tetap akan dilakukan melalui rapat bersama para guru di sekolah. Artinya, penilaian tidak hanya menjadi kewenangan wali kelas, tetapi juga melibatkan guru mata pelajaran dan guru bimbingan konseling (BK).

Setiap guru dapat memberikan gambaran mengenai perkembangan siswa berdasarkan proses pembelajaran dan interaksi selama berada di lingkungan sekolah.

Keterlibatan berbagai pihak ini diharapkan membuat penilaian lebih menyeluruh. Sebab, karakter seorang anak tidak selalu dapat digambarkan hanya melalui hasil ujian atau nilai mata pelajaran.

Meski begitu, mekanisme penilaian karakter perlu dirancang secara objektif agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi peserta didik. Indikator yang jelas diperlukan supaya penilaian tidak berubah menjadi sekadar penilaian berdasarkan kesan pribadi guru.

Pendidikan Karakter Jangan Berubah Menjadi Hukuman

Rencana pemerintah memasukkan karakter sebagai pertimbangan kenaikan kelas membuka ruang diskusi baru mengenai arah pendidikan nasional.

Di satu sisi, kebijakan ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat pendidikan karakter yang selama ini sering digaungkan. Namun, di sisi lain, penerapannya membutuhkan kehati-hatian agar siswa tidak sekadar dinilai berdasarkan label baik atau buruk.

Perilaku anak masih dapat berkembang melalui proses pendidikan, pembiasaan, dan pendampingan. Karena itu, sekolah perlu memastikan bahwa evaluasi karakter juga disertai upaya pembinaan, bukan hanya pemberian konsekuensi.

Guru, orang tua, dan lingkungan sekolah memiliki tanggung jawab bersama dalam membentuk perilaku peserta didik. Penilaian karakter seharusnya menjadi sarana untuk memahami kebutuhan perkembangan anak sekaligus membantu mereka memperbaiki diri.

Sementara itu, ketentuan lebih terperinci mengenai mekanisme penilaian dan persyaratan kenaikan kelas masih menunggu Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen).

Mulai tahun ajaran 2027/2028, kebijakan ini diharapkan menghadirkan pendekatan pendidikan yang lebih utuh. Sebab, generasi masa depan tidak hanya membutuhkan kecerdasan untuk menghadapi persaingan, tetapi juga integritas untuk menggunakan pengetahuan secara bertanggung jawab.***

Tags:

Komentar Pengguna