Apa Itu RPL dalam PPG Daljab Kemenag 2026? Kenali Fungsi dan Proses Penilaiannya

Apa Itu RPL dalam PPG Daljab Kemenag 2026? Kenali Fungsi dan Proses Penilaiannya

22 Oktober 2026 | 11:27

KebonCinta.com - Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) menjadi salah satu istilah penting dalam pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Kementerian Agama 2026.

Bagi guru yang telah memiliki pengalaman mengajar, RPL berkaitan dengan pengakuan terhadap capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pengalaman dan kegiatan profesional sebelumnya.

Mekanisme tersebut memungkinkan pengalaman yang relevan dinilai berdasarkan ketentuan program pendidikan profesi.

Baca Juga: PPG Daljab Guru Madrasah 2026 Dibuka hingga 27 Oktober, Begini Cara Daftar dan Cek Status di EMIS GTK 

Pengertian RPL dalam PPG Daljab

RPL merupakan proses pengakuan capaian pembelajaran yang diperoleh seseorang dari pendidikan formal, nonformal, informal, maupun pengalaman kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam konteks PPG Dalam Jabatan, pengalaman profesional guru dapat menjadi bagian dari bahan penilaian.

Namun, tidak semua pengalaman otomatis diakui tanpa pemeriksaan.

Penilaian tetap membutuhkan bukti yang relevan dan mengikuti mekanisme penyelenggara.

Baca Juga: Pendaftaran PPG Daljab Guru Madrasah 2026 Resmi Dibuka! Catat Jadwal Penting agar Tidak Terlewat 

Dokumen yang Dapat Menjadi Bukti Pengalaman

Peserta dapat mempersiapkan dokumen yang menggambarkan pengalaman profesionalnya.

Contohnya meliputi riwayat mengajar, dokumen penugasan, perangkat pembelajaran, atau bukti kegiatan pengembangan kompetensi.

Jenis bukti yang benar-benar wajib disampaikan harus mengikuti petunjuk LPTK.

Peserta tidak perlu mengunggah seluruh dokumen yang dimiliki apabila tidak diminta.

Bagaimana Proses Penilaian RPL?

Secara umum, penilaian dilakukan dengan memeriksa kesesuaian bukti terhadap capaian pembelajaran yang dipersyaratkan.

Penilai dapat mempertimbangkan relevansi, keaslian, serta kelengkapan informasi.

Hasil pemeriksaan digunakan sesuai mekanisme akademik yang berlaku dalam program PPG.

Baca Juga: Pendaftaran PPG Daljab Madrasah Berakhir 27 Oktober, Ini Syarat yang Perlu Dicek 

Apakah RPL Berarti Peserta Tidak Perlu Belajar?

Pengakuan pengalaman sebelumnya tidak otomatis menghapus seluruh kewajiban pendidikan profesi.

Peserta tetap harus mengikuti kegiatan dan evaluasi yang ditetapkan penyelenggara.

Karena itu, guru perlu memahami RPL sebagai mekanisme pengakuan kompetensi, bukan jaminan kelulusan.

Persiapan dokumen yang tertib dapat membantu peserta mengikuti proses penilaian dengan lebih baik.

Tags:
PPG Daljab Pengertian RPL kemenag

Komentar Pengguna