Keboncinta.com — Utang merupakan tanggungan yang wajib dibayar oleh orang yang meminjam. Dalam Islam, kewajiban tersebut menjadi perkara serius karena tidak otomatis gugur ketika seseorang meninggal dunia.
Apabila orang yang berutang wafat, harta peninggalannya harus digunakan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut sebelum dibagikan kepada ahli waris. Ketentuan ini sering menimbulkan pertanyaan di kalangan keluarga, terutama mengenai tanggung jawab anak terhadap utang orang tua.
Lantas, apakah anak berdosa jika tidak melunasi utang orang tua yang telah meninggal dunia?
Menurut penjelasan Buya Yahya, anak tidak otomatis berkewajiban membayar utang orang tuanya menggunakan harta pribadi. Namun, jika orang tua meninggalkan harta, utang tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu dari peninggalannya sebelum ahli waris menerima warisan.
Baca Juga: Kenali Batasan Darurat: Kapan Harta Haram Boleh Dikonsumsi Saat Kondisi Terpaksa?
Islam memberikan perhatian besar terhadap persoalan utang-piutang. Seseorang yang memiliki utang tetap berkewajiban menyelesaikannya, termasuk apabila ia meninggal dunia dalam keadaan masih memiliki tanggungan.
Mengutip buku Berdamai dengan Kematian karya Komaruddin Hidayat, utang menjadi salah satu perkara yang perlu diperhatikan karena dapat menjadi penghalang bagi seseorang untuk memperoleh keutamaan di akhirat.
Dari Tsauban RA, Rasulullah SAW bersabda:
"Barang siapa yang meninggal dalam keadaan terbebas dari tiga hal, yakni sombong ghulul (khianat), dan utang, maka dia akan masuk surga." (HR Ibnu Majah)
Dalam hadis lain, Rasulullah SAW juga menjelaskan bahwa keutamaan mati syahid tidak menghapus tanggungan utang seseorang.
Dari Abdullah bin Amr bin Ash, Nabi SAW bersabda:
"Seorang yang mati syahid akan diampuni segala dosa-dosanya kecuali utang." (HR Muslim)
Kedua hadis tersebut menunjukkan bahwa utang kepada sesama manusia merupakan persoalan serius. Karena itu, seorang muslim hendaknya berusaha melunasi utangnya selama masih hidup dan tidak mengabaikan kewajiban tersebut.
KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya menjelaskan bahwa secara syariat, utang merupakan tanggungan masing-masing orang. Seorang anak tidak otomatis diwajibkan melunasi utang orang tuanya menggunakan harta pribadi.
"Apakah anak wajib membayar utang orang tuanya? Secara hukum di hadapan Allah, tidak. Utangmu ya utangmu," ujarnya dalam YouTube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip channel tersebut.
Berdasarkan penjelasan tersebut, anak tidak berdosa hanya karena tidak melunasi utang orang tua menggunakan uang pribadinya. Hubungan keluarga tidak serta-merta menjadikan utang orang tua berpindah menjadi kewajiban pribadi anak.
Namun, ketentuan ini berbeda apabila orang tua meninggalkan harta ketika meninggal dunia. Harta peninggalan tersebut harus digunakan untuk membayar utang terlebih dahulu sebelum dibagikan kepada ahli waris.
Buya Yahya mengingatkan agar ahli waris tidak langsung membagikan atau mengambil harta peninggalan sebelum kewajiban pewaris diselesaikan.
"Kalau dia punya peninggalan, ingat ahli warisnya awas haram mengambil sepeser pun dari harta peninggalan kecuali dahulukan utang. Utang bayar dulu, biarpun sampai habis (harta warisnya) karena itu milik orang yang berutang," sambung Buya Yahya.
Artinya, pelunasan utang harus didahulukan meskipun jumlahnya menghabiskan seluruh harta peninggalan. Jika harta tersebut tidak mencukupi, ahli waris tidak otomatis harus menutup kekurangannya menggunakan uang pribadi.
Persoalan menjadi berbeda ketika orang tua meninggal dunia dalam keadaan fakir dan tidak meninggalkan harta yang dapat digunakan untuk membayar utang.
Dalam kondisi tersebut, anak tidak diwajibkan menggantikan pembayaran utang orang tuanya dengan harta pribadi.
Buya Yahya menjelaskan:
"Anak pun tidak wajib membayar utang ayahnya yang fakir dan tidak punya apa-apa," katanya.
Dengan demikian, kewajiban anak tidak dapat disamakan dengan tanggungan utang orang tua. Anak tidak otomatis menanggung dosa apabila tidak mampu atau tidak bersedia melunasi utang tersebut menggunakan hartanya sendiri.
Meski demikian, keluarga tetap dapat membantu menyelesaikan kewajiban almarhum apabila memiliki kemampuan dan kerelaan.
Baca Juga: Harta Warisan Ludes tapi Utang Masih Menumpuk? Begini Aturan Penyelesaiannya dalam Islam
Walaupun bukan kewajiban pribadi anak, melunasi utang orang tua merupakan perbuatan baik apabila dilakukan secara sukarela.
Seorang anak yang memiliki kemampuan finansial dapat membantu menyelesaikan tanggungan orang tuanya sebagai bentuk bakti dan kepedulian. Terlebih jika utang tersebut berkaitan dengan kebutuhan keluarga selama orang tua masih hidup.
Namun, keputusan tersebut hendaknya disesuaikan dengan kemampuan ekonomi anak. Islam tidak mengharuskan seseorang mengorbankan kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya untuk membayar utang yang bukan menjadi tanggungan pribadinya.
Pada akhirnya, utang orang tua harus diselesaikan dari harta peninggalan sebelum warisan dibagikan. Jika harta tersebut tidak mencukupi atau orang tua tidak meninggalkan harta, anak tidak otomatis berdosa karena tidak melunasinya menggunakan uang pribadi.
Meski demikian, apabila memiliki kelapangan rezeki, membantu melunasi utang orang tua dapat menjadi bentuk bakti yang bernilai kebaikan.
Wallahu a'lam.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir