Keboncinta.com — Membantu orang yang sedang mengalami kesulitan keuangan merupakan salah satu bentuk kepedulian yang dianjurkan dalam Islam. Salah satunya dengan memberikan pinjaman tanpa bunga atau tambahan keuntungan yang disyaratkan.
Islam bahkan menjanjikan pahala bagi orang yang bersedia meringankan beban sesamanya. Namun, tidak semua orang selalu berada dalam kondisi keuangan yang memungkinkan untuk memberikan pinjaman.
Lantas, bagaimana hukum menolak meminjam uang menurut Islam? Apakah seseorang berdosa ketika tidak bisa memenuhi permintaan orang lain yang ingin berutang?
Pada dasarnya, menolak memberikan pinjaman tidak otomatis membuat seseorang berdosa. Islam mengakui hak kepemilikan harta setiap individu dan tidak mewajibkan seseorang untuk selalu mengabulkan permintaan pinjaman. Meski demikian, terdapat keutamaan besar bagi orang yang mampu membantu sesamanya.
Mengutip buku Fikih Ekonomi Syariah: Prinsip dan Implementasinya pada Sektor Keuangan Syariah karya Dr. Rozalinda, M.Ag., Islam mendorong umatnya untuk saling membantu dalam menghadapi kesulitan.
Salah satu bentuk tolong-menolong tersebut adalah memberikan pinjaman kebajikan atau qardh, yakni pinjaman yang diberikan tanpa mensyaratkan tambahan keuntungan bagi pemberi pinjaman.
Anjuran untuk memberikan pinjaman yang baik juga disebutkan Allah SWT dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 245.
Allah SWT berfirman:
مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَٱللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ
Artinya: "Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan."
Selain itu, keutamaan memberikan pinjaman juga dijelaskan dalam hadis riwayat Ibnu Majah:
"Setiap pinjaman yang diberikan kepada seorang muslim sebanyak dua kali, maka nilainya seperti satu kali sedekah." (HR Ibnu Majah)
Hadis tersebut menunjukkan besarnya nilai kebaikan dari membantu orang lain melalui pinjaman. Namun, pemberian pinjaman tetap perlu memperhatikan kemampuan dan kondisi keuangan pemberi maupun penerima.
Secara umum, hukum menolak memberikan pinjaman uang adalah boleh. Seseorang tidak otomatis berdosa hanya karena tidak dapat memenuhi permintaan orang lain yang ingin berutang.
Hal ini karena harta yang dimiliki seseorang merupakan hak miliknya. Islam tidak menetapkan kewajiban bagi setiap muslim untuk selalu meminjamkan uang kepada siapa pun yang memintanya.
Ada beberapa keadaan yang dapat menjadi alasan seseorang menolak memberikan pinjaman, di antaranya:
1. Calon peminjam diragukan kemampuannya membayar
Seseorang boleh mempertimbangkan risiko sebelum memberikan pinjaman. Apabila terdapat alasan kuat untuk menduga bahwa calon peminjam tidak mampu atau tidak memiliki komitmen melunasi utangnya, penolakan dapat menjadi langkah untuk menghindari persoalan di kemudian hari.
2. Kondisi keuangan pribadi sedang terbatas
Kebutuhan diri sendiri dan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya juga harus diperhatikan. Jika memberikan pinjaman justru mengganggu pemenuhan kebutuhan pokok atau kewajiban keluarga, seseorang boleh mendahulukan kebutuhan tersebut.
3. Pinjaman berpotensi menimbulkan konflik
Hubungan keluarga, pertemanan, maupun pekerjaan bisa terganggu ketika utang tidak dikembalikan sesuai kesepakatan. Karena itu, seseorang dapat mempertimbangkan risiko tersebut sebelum memutuskan memberikan pinjaman.
Dalam kondisi seperti ini, penolakan sebaiknya disampaikan dengan cara yang baik. Seseorang tidak perlu merendahkan atau mempermalukan orang yang sedang membutuhkan bantuan.
Meskipun menolak pinjaman diperbolehkan, Islam tetap menganjurkan umatnya membantu orang yang sedang mengalami kesulitan apabila memiliki kemampuan.
Terlebih jika orang yang meminta bantuan benar-benar berada dalam keadaan mendesak dan membutuhkan pertolongan untuk memenuhi kebutuhan penting.
Rasulullah SAW bersabda:
"Barang siapa melepaskan satu kesulitan seorang mukmin di dunia, niscaya Allah akan melepaskan satu kesulitannya pada hari kiamat." (HR Muslim)
Hadis tersebut mengajarkan bahwa membantu meringankan kesulitan orang lain merupakan amal yang memiliki keutamaan besar. Bantuan itu tidak harus selalu berupa uang, tetapi juga dapat diberikan dalam bentuk lain sesuai kemampuan.
Ada pula keadaan ketika menolak memberikan pinjaman justru menjadi keputusan yang lebih tepat menurut ajaran Islam.
Mengutip buku Akad Ariyah dalam Fikih Muamalah: Kajian Turats dan Kontemporer karya Eka Wahyu Hestya Budianto, pemberian pinjaman perlu memperhatikan tujuan penggunaannya.
Apabila seseorang mengetahui atau memiliki alasan kuat bahwa uang yang dipinjam akan digunakan untuk perbuatan maksiat, seperti berjudi, membeli narkoba, atau melakukan tindakan melanggar hukum, ia tidak seharusnya membantu membiayai perbuatan tersebut.
Prinsip ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surah Al-Ma'idah ayat 2:
وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ
Artinya: "...Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya."
Ayat tersebut menegaskan bahwa umat Islam diperintahkan untuk saling membantu dalam kebaikan, bukan mendukung tindakan yang bertentangan dengan ajaran agama.
Dengan demikian, menolak orang yang ingin meminjam uang pada dasarnya diperbolehkan dan tidak otomatis menjadi dosa.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir