Keboncinta.com — Melahirkan merupakan momen penuh kebahagiaan bagi seorang perempuan. Namun, setelah proses persalinan, ada sejumlah ketentuan dalam Islam yang perlu dipahami, terutama berkaitan dengan bersuci dan pelaksanaan ibadah.
Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah apakah wanita wajib mandi besar setelah melahirkan. Dalam fikih, mandi setelah persalinan dikenal dengan istilah mandi wiladah. Ketentuan ini berkaitan dengan proses kelahiran, sedangkan mandi setelah darah nifas berhenti memiliki pembahasan tersendiri.
Lantas, apakah wanita harus langsung mandi besar setelah melahirkan? Berikut penjelasannya.
Ada beberapa keadaan yang menyebabkan seorang perempuan muslimah wajib mandi besar. Mengacu pada pembahasan fikih, berikut beberapa di antaranya.
Hubungan intim yang menyebabkan bertemunya alat kelamin laki-laki dan perempuan mewajibkan mandi besar, meskipun tidak terjadi ejakulasi.
Rasulullah SAW bersabda:
“Jika dua kemaluan bertemu, maka sesungguhnya diwajibkan mandi, meskipun tidak keluar sperma.” (HR Muslim)
Perempuan yang mengalami haid wajib mandi besar setelah darah haid berhenti. Mandi tersebut menjadi salah satu syarat untuk kembali melaksanakan ibadah tertentu, seperti salat.
Baca Juga: 4 Buah dan Kacang yang Bisa Jadi Pilihan untuk Membantu Meredakan Nyeri Haid
Perempuan juga dapat mengalami keluarnya air mani. Apabila air mani keluar, baik karena mimpi maupun sebab lainnya, maka perempuan tersebut wajib mandi besar.
Dalam hadis yang diriwayatkan dari Ummu Salamah, ia bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai perempuan yang mengalami mimpi basah. Rasulullah menjawab bahwa perempuan wajib mandi apabila melihat adanya cairan yang keluar.
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim.
Dalam mazhab Syafi’i, proses melahirkan menjadi salah satu sebab yang mewajibkan mandi besar. Ketentuan ini dikenal sebagai mandi wiladah.
Hukum tersebut tidak hanya berlaku bagi perempuan yang melahirkan bayi dalam keadaan sempurna, tetapi juga dapat berlaku pada keguguran apabila yang keluar telah memenuhi ketentuan sebagai janin, seperti berupa segumpal darah atau daging yang merupakan bagian dari proses perkembangan janin.
Nifas merupakan darah yang keluar dari rahim setelah proses melahirkan. Ketika darah nifas telah berhenti, perempuan wajib mandi besar agar dapat kembali melaksanakan ibadah yang mensyaratkan kesucian.
Dengan demikian, mandi wiladah dan mandi setelah nifas perlu dibedakan. Keduanya berkaitan dengan persalinan, tetapi sebab dan waktu pelaksanaannya tidak selalu sama.
Dalam pandangan mazhab Syafi’i, perempuan yang melahirkan wajib mandi besar karena wiladah, termasuk ketika persalinan tidak disertai keluarnya darah nifas.
Ketentuan ini dijelaskan dalam pembahasan fikih mengenai kelahiran. Wiladah dipandang sebagai salah satu keadaan yang menyebabkan hadas besar, sehingga perempuan perlu bersuci dengan mandi wajib.
Namun, apabila setelah melahirkan darah nifas terus keluar, pelaksanaan mandi untuk mengangkat hadas besar dilakukan setelah darah tersebut berhenti. Dalam keadaan ini, seorang perempuan tidak perlu mandi dua kali untuk wiladah dan nifas. Satu kali mandi wajib dengan niat mengangkat hadas besar dapat mencukupi.
Penjelasan mengenai hukum mandi wiladah ini juga diterangkan oleh Jabatan Mufti Wilayah Persekutuan dalam pembahasan fikih tentang kelahiran.
Mengenai waktu pelaksanaan mandi wiladah, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir