Keboncinta.com-- Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah negeri memiliki mekanisme yang perlu diketahui oleh sekolah maupun orang tua siswa. Salah satu ketentuan yang disampaikan Badan Gizi Nasional (BGN) berkaitan dengan keputusan sekolah dalam menerima atau menolak program tersebut.
BGN menyatakan bahwa untuk sementara waktu sekolah negeri tidak diperbolehkan menerapkan MBG hanya kepada sebagian siswa. Apabila sekolah menyatakan menerima program, maka seluruh siswa di sekolah tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan MBG. Sebaliknya, jika sekolah memutuskan tidak menerima, keputusan itu berlaku untuk seluruh siswa.
Ketentuan tersebut disampaikan Kepala BGN Sudaryono dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI pada 17 September 2026. Ia menjelaskan bahwa mekanisme tersebut merupakan hasil pembahasan antara BGN, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Dengan adanya mekanisme tersebut, sekolah negeri perlu memahami tata cara pengambilan keputusan sebelum menentukan apakah program MBG akan dilaksanakan di satuan pendidikan.
Baca Juga: Jadwal PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2026, Ini 7 Tahapan yang Wajib Dicatat Guru
Dalam ketentuan yang dijelaskan BGN, sekolah negeri tidak dapat membagi keputusan penerimaan MBG berdasarkan kelompok siswa.
Artinya, tidak ada mekanisme yang memungkinkan sebagian peserta didik memperoleh makanan dari program MBG sementara siswa lainnya tidak mengikuti program tersebut di sekolah yang sama.
Apabila hasil kesepakatan menyatakan sekolah menerima MBG, pelaksanaan program berlaku bagi seluruh siswa. Sebaliknya, jika sekolah memilih menolak, program tersebut tidak diberikan kepada sebagian siswa saja.
Ketentuan ini perlu diperhatikan karena latar belakang ekonomi dan kondisi keluarga setiap siswa dalam satu sekolah dapat berbeda. Namun, berdasarkan mekanisme sementara yang disampaikan BGN, perbedaan tersebut tidak digunakan sebagai dasar untuk menerapkan MBG secara parsial di sekolah negeri.
Penentuan pelaksanaan MBG juga tidak hanya menjadi keputusan internal pihak sekolah.
BGN menyampaikan bahwa diperlukan kesepakatan antara pihak sekolah dan seluruh wali murid. Dengan demikian, keputusan yang diambil diharapkan merupakan hasil pembahasan bersama seluruh pihak yang berkepentingan.
Sekolah perlu memberikan penjelasan kepada orang tua mengenai mekanisme program sebelum keputusan dibuat. Hal ini penting agar wali murid memahami bahwa penerimaan MBG akan berdampak kepada seluruh siswa di sekolah.
Dengan mekanisme tersebut, keputusan bukan ditentukan secara individual untuk siswa tertentu, melainkan menjadi keputusan bersama pada tingkat satuan pendidikan.
Baca Juga: Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Tes Lagi untuk Jadi Penuh Waktu, Ini Penjelasan Terbarunya
Ketentuan mengenai penerimaan MBG di sekolah negeri tersebut perlu dipahami sebagai mekanisme sementara.
Sudaryono menjelaskan bahwa ketentuan satu suara dalam menerima atau menolak program merupakan hasil pembahasan sementara antara lembaga pemerintah terkait.
Oleh sebab itu, sekolah dan orang tua tetap perlu memantau informasi terbaru dari BGN maupun kementerian yang berkaitan dengan pelaksanaan MBG. Mekanisme yang berlaku saat ini masih dapat mengalami perubahan apabila pemerintah menetapkan kebijakan atau petunjuk teknis baru.
Selain membahas mekanisme penerimaan MBG di sekolah negeri, BGN juga melakukan penyesuaian terhadap data satuan pendidikan penerima manfaat.
Dalam proses pemutakhiran tersebut, 1.653 satuan pendidikan dikeluarkan dari daftar penerima MBG. Mayoritas di antaranya disebut merupakan sekolah swasta bertaraf internasional, satuan pendidikan yang memiliki kerja sama dengan lembaga tertentu, serta sekolah yang dinilai memiliki kemampuan pembiayaan sendiri.
Satuan pendidikan yang dianggap mampu membiayai kebutuhan secara mandiri dan tidak bergantung pada dana BOS menjadi bagian dari sasaran pemutakhiran data tersebut.
BGN menyebut pembaruan data dilakukan untuk memastikan penyaluran MBG lebih sesuai dengan sasaran program. Pendataan juga dilakukan bersama kementerian terkait dengan cakupan lebih dari 580 ribu satuan pendidikan, meliputi sekolah negeri, madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan lainnya.
Baca Juga: SKD STMKG 2026 Dimulai 22 September, Jangan Salah Kostum! Ini Pakaian dan Barang yang Wajib Dibawa
Penataan kembali daftar penerima manfaat juga berkaitan dengan upaya mengarahkan program kepada kelompok yang membutuhkan dukungan gizi.
BGN menyatakan bahwa sasaran MBG akan semakin diarahkan kepada wilayah dan kelompok yang membutuhkan intervensi, termasuk masyarakat di kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Melalui pemutakhiran data penerima, pemerintah berupaya menyesuaikan penyaluran dengan prioritas program sehingga manfaat MBG dapat diberikan kepada kelompok sasaran yang telah ditentukan.
Bagi sekolah negeri yang menjadi sasaran MBG, mekanisme pengambilan keputusan tersebut menjadi hal yang perlu diperhatikan.
Berdasarkan ketentuan sementara yang disampaikan BGN, sekolah tidak dapat memilih untuk memberikan MBG hanya kepada kelompok siswa tertentu. Pilihan menerima atau menolak program berlaku untuk seluruh siswa dan perlu dibahas bersama pihak sekolah serta seluruh wali murid.
Baca Juga: SKD STMKG 2026 Dimulai 22 September, Jangan Salah Kostum! Ini Pakaian dan Barang yang Wajib Dibawa
Orang tua juga perlu memahami aturan tersebut agar dapat berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan di satuan pendidikan.
Selama belum ada perubahan kebijakan, sekolah dan wali murid perlu mengikuti informasi resmi dari BGN dan kementerian terkait. Dengan demikian, pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dapat disesuaikan dengan ketentuan terbaru yang ditetapkan pemerintah.***