Keboncinta.com — Bawang merah, bawang putih, cabai, dan berbagai bumbu dapur lainnya merupakan bahan makanan yang hampir setiap hari digunakan untuk memasak. Sebelum diolah, sebagian orang terbiasa mencucinya terlebih dahulu karena khawatir bahan tersebut terkena kotoran atau najis selama berada di pasar.
Lantas, bagaimana hukum mencuci bumbu dapur yang baru dibeli di pasar menurut Islam? Apakah bawang dan cabai wajib dibasuh meskipun terlihat bersih?
Dalam kajian fikih, hukum asal segala sesuatu adalah suci. Artinya, benda yang belum terbukti terkena najis tetap dihukumi suci sehingga tidak ada kewajiban untuk mencucinya karena sekadar dugaan.
Namun, apabila terdapat kemungkinan yang cukup dekat bahwa bumbu dapur tersebut terkena najis, mencucinya dianjurkan sebagai bentuk kehati-hatian.
Baca Juga: Benarkah Doa Orang yang Khatam Al-Qur'an Sangat Mustajab? Ini Penjelasan Haditsnya
Bumbu dapur seperti bawang merah, bawang putih, cabai, dan bahan masakan lainnya yang dibeli dari pasar pada dasarnya tidak wajib dicuci karena alasan najis, selama tidak ada bukti nyata bahwa benda tersebut terkena najis.
Ketentuan ini berlandaskan kaidah fikih bahwa hukum asal segala sesuatu adalah suci (al-ashlu ath-thaharah).
Dengan demikian, seseorang tidak perlu menganggap bawang, cabai, atau bahan makanan lainnya sebagai najis hanya karena dijual di pasar atau berada di tempat yang memungkinkan terjadinya pencemaran.
Meski demikian, apabila terdapat kemungkinan yang cukup kuat dan dekat bahwa bahan tersebut terkena najis, maka membasuhnya dihukumi sunah atau dianjurkan.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab I'anatut Thalibin karya Syekh Abu Bakar Syatha ad-Dimyathi.
Dalam kitab tersebut diterangkan bahwa benda yang hanya diduga terkena najis tetap dihukumi suci berdasarkan hukum asalnya. Namun, dianjurkan untuk membasuh benda yang memiliki kemungkinan dekat terkena najis.
Dalam persoalan kesucian benda, fikih membedakan antara najis yang sudah diyakini keberadaannya dan najis yang hanya berdasarkan dugaan.
Perbedaan ini penting agar seseorang tidak mudah menetapkan sesuatu sebagai najis tanpa bukti yang jelas.
Benda yang terbukti secara pasti terkena najis wajib disucikan apabila hendak digunakan untuk keperluan yang mensyaratkan kesucian.
Contohnya, seseorang melihat secara jelas adanya darah pada pakaian atau bahan makanan. Dalam keadaan tersebut, keberadaan najis bukan lagi sekadar dugaan sehingga perlu dilakukan penyucian sesuai ketentuan fikih.
Berbeda dengan najis yang diyakini, benda yang hanya diduga terkena najis tetap dihukumi suci.
Contohnya adalah lumpur di jalan, pakaian penjual minuman keras, pakaian tukang jagal, atau pakaian orang yang terbiasa menggunakan benda-benda najis.
Meskipun terdapat kemungkinan benda-benda tersebut terkena najis, selama tidak ada bukti yang meyakinkan, status hukumnya tetap suci.
Prinsip ini mengajarkan bahwa dugaan tidak dapat mengalahkan hukum asal yang sudah berlaku.
Berdasarkan penjelasan tersebut, bumbu dapur yang baru dibeli di pasar tidak otomatis dihukumi najis. Meskipun berada di tempat umum dan berpotensi bersentuhan dengan berbagai benda, status kesuciannya tetap berlaku selama tidak ditemukan bukti najis.
Namun, apabila bumbu dapur terlihat berada di tempat yang berdekatan dengan najis atau terdapat kemungkinan cukup kuat terkena najis, maka mencucinya dianjurkan.
Perlu dibedakan pula antara najis dan kotoran biasa. Debu, tanah, serta sisa-sisa kotoran yang tidak termasuk najis tidak otomatis menjadikan bahan makanan berstatus najis.
Dari sisi kebersihan dan kesehatan, mencuci bawang, cabai, serta bahan makanan lainnya sebelum dimasak tetap merupakan kebiasaan yang baik untuk menghilangkan tanah, debu, dan kotoran yang menempel.
Jadi, mencuci bumbu dapur tidak harus didasari kekhawatiran terhadap najis. Tindakan tersebut juga dapat dilakukan untuk menjaga kebersihan bahan makanan.
Baca Juga: Jin Sangat Menyukai Aurat Manusia, Amalkan Doa Ini Saat Ganti Baju atau Masuk Kamar Mandi
Dalam pembahasan fikih, terdapat keterangan mengenai mencuci pakaian baru yang disebut sebagai bagian dari bidah tercela.
Namun, pernyataan tersebut tidak bisa dipahami secara mutlak bahwa setiap pakaian baru dilarang dicuci.
Penjelasan ulama menunjukkan bahwa larangan tersebut berkaitan dengan kebiasaan mencuci pakaian baru tanpa alasan yang jelas, hanya karena kekhawatiran terhadap najis yang tidak memiliki dasar kuat.
Adapun apabila terdapat kemungkinan dekat pakaian tersebut terkena najis, mencucinya justru dianjurkan.
Keterangan ini memperlihatkan bahwa hukum suatu tindakan perlu dipahami berdasarkan alasan dan konteksnya, bukan hanya berdasarkan bentuk perbuatannya.
Bumbu dapur seperti bawang merah, bawang putih, dan cabai yang baru dibeli di pasar pada dasarnya tidak wajib dicuci karena alasan najis. Sebab, hukum asal benda adalah suci selama tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa benda tersebut terkena najis.
Namun, apabila terdapat kemungkinan dekat terkena najis, membasuhnya dianjurkan sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyath).
Di luar persoalan hukum najis, mencuci bahan makanan sebelum dimasak tetap baik dilakukan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan.
Dengan demikian, umat Islam tidak perlu berlebihan dalam menyikapi kemungkinan najis. Peganglah hukum asal kesucian dan lakukan penyucian ketika memang terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir