Logo
  • Beranda
  • Berita
  • Pendidikan
  • Khazanah
  • Prestasi
  • Teknologi
  • Parenting
  • Beasiswa
  • Kategori
    • Khazanah
    • Sejarah
    • Beasiswa
    • Kesehatan
    • Berita
    • Pendidikan
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Prestasi
    • Parenting
    • Budaya
    • Internasional
    • Kebon Cinta
    • Info ASN
    • Bisnis
Info ASN
M. Panji Maulana

Aturan Terbaru Redistribusi Guru ASN 2025: Syarat, Mekanisme, dan Sekolah Penerima

Aturan Terbaru Redistribusi Guru ASN 2025: Syarat, Mekanisme, dan Sekolah Penerima

28 Juli 2025 | 13:41 | 0 Pembaca

Keboncinta.com-Pemerintah melalui Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 resmi menerbitkan kebijakan tentang Redistribusi Guru ASN ke Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat (sekolah swasta).

Kebijakan ini bertujuan untuk memeratakan ketersediaan guru serta mendukung peningkatan mutu pendidikan di seluruh Indonesia, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Berikut ini penjabaran lengkap mengenai isi peraturan tersebut, meliputi syarat, mekanisme redistribusi, serta kriteria sekolah penerima guru ASN, sesuai pasal-pasal dalam Permendikdasmen No. 1 Tahun 2025.

Siapa Saja yang Termasuk Guru ASN

Pasal 2 Ayat (1)
Guru ASN yang dimaksud terdiri atas:
a. Guru PNS (Pegawai Negeri Sipil)
b. Guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

Pasal 2 Ayat (2)
Keduanya dapat diredistribusikan ke satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, yaitu sekolah swasta yang memenuhi ketentuan

Mekanisme Redistribusi Guru ASN

Pasal 3
Redistribusi guru dilakukan berdasarkan data kebutuhan guru pada satuan pendidikan negeri dan swasta. Data tersebut diambil dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dikelola oleh Kementerian

Pasal 7 Ayat (1)
Pelaksanaan redistribusi dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kewenangan yang dimiliki

Pasal 7 Ayat (2)
Redistribusi hanya dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Tim Pertimbangan Redistribusi Guru ASN

Pasal 7 Ayat (3)
Tim Pertimbangan terdiri atas:
a. Unsur Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota
b. Badan Kepegawaian Daerah

Pasal 7 Ayat (4)
Tim ini ditetapkan secara resmi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian

Syarat Guru PNS dan PPPK yang Bisa Diredistribusi

Syarat untuk Guru PNS
Pasal 4 Ayat (1)
Guru PNS yang akan diredistribusikan harus memenuhi:
a. Pendidikan minimal S-1 atau D-IV dari prodi dan perguruan tinggi terakreditasi
b. Pangkat minimal Penata Muda Tingkat I (Golongan III/b)
c. Kinerja minimal predikat “Baik” dalam 2 tahun terakhir
d. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba, dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
e. Tidak pernah mendapat hukuman disiplin sedang atau berat
f. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana

Syarat untuk Guru PPPK
Pasal 4 Ayat (2)
Guru PPPK harus memenuhi:
a. Pendidikan minimal S-1 atau D-IV dari prodi dan perguruan tinggi terakreditasi
b. Jenjang jabatan minimal “Guru Ahli Pertama”
c. Kinerja minimal predikat “Baik”
d. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba, dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
e. Tidak pernah mendapat hukuman disiplin sedang atau berat
f. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Pasal 5
Sekolah swasta yang dapat menerima redistribusi guru ASN harus memenuhi kriteria berikut:
a. Memiliki izin operasional dari pemerintah daerah
b.

  • ← Sebelumnya
  • 1
  • 2
  • Selanjutnya →
Tags:
ASN PNS redistribusi guru sekolah swasta permendikdasmen no 1 2025
Bagikan:
WhatsApp Twitter Facebook

Komentar Pengguna

Recent Berita
Cara Mudah Memahami Korespondensi Satu Satu dalam Himpunan dan Fungsi
Cara Mudah Memahami Korespondensi Satu Satu d...
31 Jul 2025
Mengenal Generic Structure Short Message dalam Bahasa Inggris
Mengenal Generic Structure Short Message dala...
31 Jul 2025
Penggunaan Kata Kerja Modal untuk Menyatakan Kewajiban dalam Bahasa Indonesia
Penggunaan Kata Kerja Modal untuk Menyatakan...
31 Jul 2025
Mengenal Kolintang Warisan Musik Tradisional dari Sulawesi Utara
Mengenal Kolintang Warisan Musik Tradisional...
31 Jul 2025
Peran Penting Perdagangan Internasional dalam Perekonomian Dunia
Peran Penting Perdagangan Internasional dalam...
31 Jul 2025
Peran Vital Jaringan Batang dalam Kehidupan Tumbuhan
Peran Vital Jaringan Batang dalam Kehidupan T...
31 Jul 2025
Pemanis Alami vs Sintetis: Mana yang Lebih Aman?
Pemanis Alami vs Sintetis: Mana yang Lebih Am...
31 Jul 2025
Struktur Daun dan Perannya dalam Produksi Energi Tanaman
Struktur Daun dan Perannya dalam Produksi Ene...
31 Jul 2025
Keseimbangan tubuh dengan asupan mineral yang cukup
Keseimbangan tubuh dengan asupan mineral yang...
31 Jul 2025
Fungsi kornea iris retina dan bagian lain mata
Fungsi kornea iris retina dan bagian lain mat...
31 Jul 2025
Fungsi dan susunan tulang dalam sistem rangka manusia
Fungsi dan susunan tulang dalam sistem rangka...
31 Jul 2025
Mengenal aneka penyedap makanan dalam masakan sehari hari
Mengenal aneka penyedap makanan dalam masakan...
31 Jul 2025
Perbedaan konduktivitas listrik pada logam semikonduktor dan isolator
Perbedaan konduktivitas listrik pada logam se...
31 Jul 2025
Peran regulasi dalam menjaga ketertiban masyarakat dan organisasi
Peran regulasi dalam menjaga ketertiban masya...
31 Jul 2025
Apa itu getaran dan bagaimana pengaruhnya terhadap benda di sekitar kita
Apa itu getaran dan bagaimana pengaruhnya ter...
31 Jul 2025
Pengertian dan contoh penggunaan katrol dalam kehidupan sehari hari
Pengertian dan contoh penggunaan katrol dalam...
31 Jul 2025
Fungsi tuas sebagai mesin sederhana dan cara kerjanya
Fungsi tuas sebagai mesin sederhana dan cara...
31 Jul 2025
Mengenal xilem dan floem dalam sistem akar tumbuhan
Mengenal xilem dan floem dalam sistem akar tu...
31 Jul 2025
Melalui Revisi KMA 890, Kemenag Mudahkan Guru Madrasah Memenuhi Target 24 JTM
Melalui Revisi KMA 890, Kemenag Mudahkan Guru...
30 Jul 2025
Pecahkan Masalah Intoleransi di Masyarakat, Menag Ajak Jajarannya Jadikan Kurikulum Cinta sebagai Solusi
Pecahkan Masalah Intoleransi di Masyarakat, M...
30 Jul 2025

KebonCintaNet

Menjadi Pelopor Pesantren Wirausaha yang Mendidik Santri Berakhlak Mulia, Mandiri Secara Ekonomi, dan Siap Berkarya untuk Bangsa

  • Jl. Urip Sumoharjo No.18, Ciwaringin, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat Kode Pos 45167
  • 087724345243
  • pondokkeboncinta@gmail.com
Kategori Populer
  • Khazanah
  • Sejarah
  • Beasiswa
  • Kesehatan
  • Berita
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Prestasi
  • Parenting
  • Budaya
  • Internasional
  • Kebon Cinta
  • Info ASN
  • Bisnis
Kategori Lainnya
  • Khazanah
  • Sejarah
  • Beasiswa
  • Kesehatan
  • Berita
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Prestasi
  • Parenting
  • Budaya
  • Internasional
  • Kebon Cinta
  • Info ASN
  • Bisnis

© 2025 All rights reserved. Developed by Pondok Kebon Cinta

Terms Privacy Contact