Aturan Terbaru Redistribusi Guru ASN 2025: Syarat, Mekanisme, dan Sekolah Penerima

Keboncinta.com-Pemerintah melalui Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 resmi menerbitkan kebijakan tentang Redistribusi Guru ASN ke Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat (sekolah swasta).
Kebijakan ini bertujuan untuk memeratakan ketersediaan guru serta mendukung peningkatan mutu pendidikan di seluruh Indonesia, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Berikut ini penjabaran lengkap mengenai isi peraturan tersebut, meliputi syarat, mekanisme redistribusi, serta kriteria sekolah penerima guru ASN, sesuai pasal-pasal dalam Permendikdasmen No. 1 Tahun 2025.
Siapa Saja yang Termasuk Guru ASN
Pasal 2 Ayat (1)
Guru ASN yang dimaksud terdiri atas:
a. Guru PNS (Pegawai Negeri Sipil)
b. Guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
Pasal 2 Ayat (2)
Keduanya dapat diredistribusikan ke satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, yaitu sekolah swasta yang memenuhi ketentuan
Mekanisme Redistribusi Guru ASN
Pasal 3
Redistribusi guru dilakukan berdasarkan data kebutuhan guru pada satuan pendidikan negeri dan swasta. Data tersebut diambil dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dikelola oleh Kementerian
Pasal 7 Ayat (1)
Pelaksanaan redistribusi dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kewenangan yang dimiliki
Pasal 7 Ayat (2)
Redistribusi hanya dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Tim Pertimbangan Redistribusi Guru ASN
Pasal 7 Ayat (3)
Tim Pertimbangan terdiri atas:
a. Unsur Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota
b. Badan Kepegawaian Daerah
Pasal 7 Ayat (4)
Tim ini ditetapkan secara resmi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
Syarat Guru PNS dan PPPK yang Bisa Diredistribusi
Syarat untuk Guru PNS
Pasal 4 Ayat (1)
Guru PNS yang akan diredistribusikan harus memenuhi:
a. Pendidikan minimal S-1 atau D-IV dari prodi dan perguruan tinggi terakreditasi
b. Pangkat minimal Penata Muda Tingkat I (Golongan III/b)
c. Kinerja minimal predikat “Baik” dalam 2 tahun terakhir
d. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba, dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
e. Tidak pernah mendapat hukuman disiplin sedang atau berat
f. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana
Syarat untuk Guru PPPK
Pasal 4 Ayat (2)
Guru PPPK harus memenuhi:
a. Pendidikan minimal S-1 atau D-IV dari prodi dan perguruan tinggi terakreditasi
b. Jenjang jabatan minimal “Guru Ahli Pertama”
c. Kinerja minimal predikat “Baik”
d. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba, dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
e. Tidak pernah mendapat hukuman disiplin sedang atau berat
f. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana
Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Pasal 5
Sekolah swasta yang dapat menerima redistribusi guru ASN harus memenuhi kriteria berikut:
a. Memiliki izin operasional dari pemerintah daerah
b.
Tags:
ASN PNS redistribusi guru sekolah swasta permendikdasmen no 1 2025Komentar Pengguna
Recent Berita

Kemenag Kukuhkan 267 Amil Zakat Kompeten 2025...
05 Agt 2025
Pengajuan Tunjangan Insentif GBPNS Guru Madra...
04 Agt 2025
Ingin Belajar Kerukunan dari Indonesia, Utusa...
04 Agt 2025
Dibuka sampai Besok! Lebih dari 150 Ribu Pese...
04 Agt 2025
Gelar Rakernas Evaluasi Haji 1446 H, Kemenag...
03 Agt 2025
Kemenag Sepakat Perkuat Audit Syariah terhada...
03 Agt 2025
BSU Guru 2025 Sudah Cair? Ini Cara Cek dan Sy...
03 Agt 2025
Kemenag jadi Kementerian Paling Aktif dalam P...
03 Agt 2025
Dirjen Pendis Sebut Sinkronisasi dan Orkestra...
03 Agt 2025
Realisasi Investasi di Indonesia Mencapai Rp...
02 Agt 2025
Peran Ayah dalam Tumbuh Kembang Anak
02 Agt 2025
Solusi Sehat untuk Menurunkan Asam Urat dan K...
02 Agt 2025
Sangat Mengkhawatirkan, Jumlah Besar Plastik...
02 Agt 2025
Seperti yang Ditunjukkan oleh Survei World Gi...
02 Agt 2025
5 Beasiswa S1-S3 Tersedia untuk Tujuan Dalam...
02 Agt 2025
Tidak Perlu Mahal! Ini Delapan Cara Mudah unt...
02 Agt 2025
7 Cara Introvert untuk Mengatasi Stres dan Me...
02 Agt 2025
Strategi E-Commerce untuk Mengatasi Daya Beli...
02 Agt 2025
Setelah Pengumuman Akui Negara Palestina, Tru...
02 Agt 2025