Berita
M. Panji Maulana

Pengajuan Tunjangan Insentif GBPNS Guru Madrasah Tahap II Dibuka, Berikut Panduannya

Pengajuan Tunjangan Insentif GBPNS Guru Madrasah Tahap II Dibuka, Berikut Panduannya

04 Agustus 2025 | 23:48

keboncinta.com-Kementerian Agama Republik Indonesia kembali membuka pengajuan Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Tahap II untuk tahun anggaran 2025.

Periode pengajuan ini berlangsung mulai tanggal 4 Agustus hingga 13 Agustus 2025, dan berlaku bagi guru-guru madrasah swasta yang memenuhi persyaratan tertentu.

Tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru non-PNS yang belum tersertifikasi, sekaligus memberikan motivasi untuk terus meningkatkan mutu pendidikan di lingkungan madrasah.

Tunjangan insentif yang diberikan adalah sebesar Rp250.000 per bulan dan dibayarkan secara rapel untuk satu semester, sehingga total yang diterima guru mencapai Rp1.500.000 dalam satu tahap pencairan.

Setelah tahap pertama dicairkan pada bulan Juni lalu, tahap kedua ini akan dicairkan sekitar bulan Desember 2025. 

Guru yang dapat mengajukan insentif ini adalah mereka yang aktif mengajar di RA, MI, MTs, MA atau MAK, serta belum memiliki sertifikat pendidik.

 Selain itu, mereka harus telah mengabdi minimal selama dua tahun sebagai guru tetap di lembaga pendidikan yang bersangkutan, memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV, serta menjalankan beban kerja minimal 6 jam tatap muka per minggu.

Tidak hanya itu, guru juga harus memiliki NPK atau NUPTK, dan tidak sedang menerima tunjangan profesi lainnya, serta tidak berstatus sebagai ASN, PPPK, maupun merangkap jabatan di lembaga pemerintah lain.

Pengajuan dilakukan melalui akun masing-masing guru di SIMPATIKA atau EMIS GTK. Guru cukup masuk ke menu Tunjangan Emis GBPNS, kemudian klik tombol "Ajukan". 

Sebelum mengajukan, guru wajib memastikan bahwa seluruh data yang diinput sudah lengkap, valid, dan sesuai ketentuan. Proses verifikasi dilakukan secara sistematis melalui EMIS dan GTK, termasuk validasi data NIK, status kepegawaian, dan kelayakan lainnya.

Jika data dinyatakan valid, guru akan ditetapkan sebagai penerima tunjangan dan data akan diteruskan ke bank penyalur untuk keperluan pencairan dana. 

Tunjangan insentif ini diharapkan dapat membantu meningkatkan semangat dan kesejahteraan para guru non-PNS yang selama ini turut andil besar dalam mencerdaskan anak bangsa di lingkungan madrasah.

Oleh karena itu, penting bagi para guru untuk selalu memantau akun SIMPATIKA atau EMIS GTK secara berkala, baik untuk memastikan status pengajuan, memperbarui data, maupun memantau perkembangan pencairan.

Selain itu, pihak madrasah dan operator sekolah juga diharapkan aktif dalam mendampingi guru selama proses pengajuan dan verifikasi berlangsung.

Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan tidak hanya berdampak pada peningkatan kesejahteraan guru, tetapi juga pada peningkatan mutu pendidikan madrasah secara menyeluruh.

Bagi guru yang belum sempat mengajukan pada tahap pertama, kesempatan pada tahap kedua ini menjadi peluang berharga yang tidak boleh dilewatkan.***

Tags:
kemenag tahap II 2025 insentif GNPNS emis gtk

Komentar Pengguna