KebonCinta.com - Pendaftaran bantuan sosial (bansos) pada 2027 diproyeksikan semakin mengandalkan layanan digital melalui sistem Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital. Inisiatif ini disebut menargetkan pendaftaran sekitar 48 juta keluarga atau setara 50 persen dari total penduduk Indonesia.
Melalui sistem tersebut, masyarakat berpeluang mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan secara mandiri sekaligus memperbarui informasi yang dibutuhkan dalam proses pendataan sosial.
Digitalisasi ini dirancang untuk mempermudah akses masyarakat terhadap berbagai program perlindungan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Meski demikian, masyarakat perlu memahami bahwa pendaftaran atau pengajuan melalui sistem digital tidak serta-merta menjamin seseorang akan menerima bantuan. Penetapan penerima tetap bergantung pada persyaratan, hasil verifikasi, dan mekanisme resmi yang berlaku.
Perlinsos Digital merupakan sistem yang dalam materi informasi ini dirancang untuk mendukung proses pendaftaran dan pemutakhiran data calon penerima bantuan sosial.
Melalui pendekatan digital, masyarakat diharapkan dapat mengakses layanan dengan lebih mudah tanpa harus selalu bergantung pada proses administrasi secara langsung.
Sistem ini juga membuka peluang bagi masyarakat untuk mengajukan bantuan sesuai kebutuhan dan program yang tersedia. Namun, data yang dimasukkan harus benar, lengkap, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya agar proses pemeriksaan dapat berjalan dengan baik.
Bagi pemerintah, digitalisasi pendataan sosial diharapkan membantu meningkatkan efisiensi administrasi. Sementara bagi masyarakat, kemudahan akses perlu diimbangi dengan pemahaman mengenai prosedur resmi dan perlindungan data pribadi.
Berdasarkan informasi dalam materi yang menjadi acuan artikel ini, pendaftaran mandiri mensyaratkan masyarakat telah melakukan perekaman KTP elektronik dan mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
IKD merupakan identitas kependudukan dalam bentuk digital yang digunakan melalui sistem resmi terkait. Bagi masyarakat yang belum mengaktifkan IKD, materi tersebut menyebutkan adanya bantuan dari Agen Perlinsos.
Sebelum memulai pendaftaran, calon pengguna sebaiknya mempersiapkan beberapa hal berikut:
Persyaratan tersebut tetap perlu dicocokkan dengan ketentuan resmi yang berlaku ketika pendaftaran dibuka.
Bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan, proses pendaftaran mandiri dalam materi sumber dijelaskan melalui beberapa tahapan berikut.
1. Akses portal yang telah diverifikasi
Buka peramban dan masukkan alamat portal Perlinsos Digital yang telah dikonfirmasi melalui kanal resmi pemerintah. Materi sumber mencantumkan alamat perlinsos.kemensos.go.id, tetapi keaktifan dan keabsahan portal tersebut perlu dipastikan sebelum digunakan.
2. Masuk menggunakan IKD
Pilih opsi autentikasi melalui IKD apabila tersedia. Masukkan informasi yang diminta hanya pada halaman resmi dan jangan membagikan PIN, kode OTP, atau kredensial autentikasi kepada orang lain.
3. Selesaikan proses verifikasi
Ikuti petunjuk verifikasi identitas yang ditampilkan oleh sistem. Apabila diminta melakukan verifikasi biometrik wajah, pastikan proses berlangsung pada layanan resmi, bukan melalui tautan dari pesan pribadi yang tidak dikenal.
4. Pilih jenis bantuan yang ingin diajukan
Setelah identitas berhasil diverifikasi, periksa menu layanan yang tersedia. Materi sumber menyebut PKH dan BPNT sebagai contoh program yang dapat dipilih, dengan tetap memperhatikan persyaratan masing-masing program.
5.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir