News
Audy

Bantuan Masjid Rp50 Juta dan Musala Rp35 Juta Dibuka Oktober 2026, Catat Batas Pendaftarannya!

Bantuan Masjid Rp50 Juta dan Musala Rp35 Juta Dibuka Oktober 2026, Catat Batas Pendaftarannya!

18 Oktober 2026 | 09:37

KebonCinta.com - Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka kesempatan bagi pengurus masjid dan musala untuk mengajukan bantuan fasilitas rumah ibadah pada Oktober 2026.

Program ini menyediakan bantuan sebesar Rp50 juta untuk masjid dan Rp35 juta untuk musala. Dana tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas sarana ibadah sehingga masyarakat memperoleh fasilitas yang lebih nyaman.

Namun, pengurus perlu memperhatikan jadwal pendaftaran karena waktu pengajuan berlangsung terbatas.

Jadwal Pendaftaran Bantuan Masjid dan Musala 2026

Berdasarkan informasi program bantuan Kemenag, pendaftaran dibuka mulai 12 hingga 25 Oktober 2026.
Artinya, pengurus masjid dan musala perlu menyiapkan dokumen serta menyelesaikan pengajuan sebelum batas waktu berakhir.

Berikut informasi penting yang perlu diperhatikan:
    •    Pendaftaran: 12–25 Oktober 2026.
    •    Bantuan untuk masjid: Rp50 juta.
    •    Bantuan untuk musala: Rp35 juta.
    •    Penetapan calon penerima dijadwalkan mulai 26 Oktober 2026.
    •    Tahapan verifikasi dan proses penyaluran dijadwalkan mulai 30 Oktober 2026.

Baca Juga: Transformasi Digital MTQH Ke-52, Kemenag Kabupaten Cirebon Optimalkan Layanan Administrasi dengan QR KDR 
Jadwal tersebut perlu dipantau melalui pengumuman resmi karena pelaksanaan setiap tahapan dapat mengikuti ketentuan penyelenggara.

Pengajuan Bantuan Dilakukan melalui SIMAS Kemenag

Pengurus yang ingin mengikuti program dapat mengakses Sistem Informasi Masjid (SIMAS) melalui laman simas.kemenag.go.id.

Sistem ini digunakan untuk mendukung pendataan masjid dan musala sekaligus menjadi sarana pengajuan bantuan sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Sebelum mengajukan permohonan, pengurus sebaiknya memastikan identitas rumah ibadah telah tercatat dengan benar.

Selain itu, dokumen administrasi, proposal kebutuhan, dan informasi rekening perlu dipersiapkan berdasarkan persyaratan resmi.

Baca Juga: Kemenag Buka Lomba Video Islami 2026, Hadiah Rp18 Juta! Siswa dan Guru PAI Wajib Simak 

Bantuan Tidak Otomatis Diterima Semua Pendaftar
Perlu dipahami bahwa pengajuan bantuan tidak secara otomatis menjadikan masjid atau musala sebagai penerima dana.

Setiap permohonan harus melalui pemeriksaan administrasi dan proses penilaian sesuai ketentuan Kemenag.
Karena itu, pengurus disarankan tidak menunda pendaftaran hingga hari terakhir.

Dengan persiapan yang baik, proses pengajuan dapat dilakukan lebih tertib dan risiko kesalahan pengisian dokumen bisa diminimalkan.

Tags:
Simas kemenag Pendaftaran Bantuan Masjid dan Musala 2026

Komentar Pengguna