KebonCinta.com – Kementerian Agama membuka Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) untuk mahasiswa magister (S2) dan doktor (S3) dalam negeri. Pendaftaran berlangsung 5–12 Oktober 2026. Bantuan sebesar Rp20 juta untuk S2 dan Rp25 juta untuk S3 ditujukan membantu mahasiswa yang sudah memasuki tahap penyelesaian studi. Karena waktu pendaftaran terbatas, calon peserta perlu segera memeriksa kelengkapan persyaratan.
Program BPP diselenggarakan Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan.
BPP bukan beasiswa untuk memulai kuliah dari semester pertama. Sasaran program ini adalah mahasiswa yang sudah aktif menempuh S2 atau S3 dan membutuhkan dukungan biaya untuk menuntaskan studi, khususnya penelitian, tesis, atau disertasi.
Berdasarkan pengumuman Kemenag tanggal 5 Oktober 2026, nominal bantuan adalah:
Dana diberikan secara lump sum, yaitu dalam satu paket bantuan, bukan pembayaran bulanan. Penggunaannya dapat mendukung biaya SPP, pembelian buku, ujian, publikasi jurnal, dan penyelesaian tesis atau disertasi sesuai ketentuan program. Periode pembiayaan meliputi semester gasal dan genap tahun akademik 2026/2027.
Baca Juga: Contoh Pertanyaan Wawancara Beasiswa untuk Santri dan Lulusan Madrasah
Program ini ditujukan bagi sumber daya manusia di lingkungan pendidikan agama dan keagamaan, termasuk pegawai Kemenag, dosen perguruan tinggi keagamaan dan Ma'had Aly, dosen PAI di perguruan tinggi umum, guru madrasah atau sekolah keagamaan, tenaga kependidikan, serta ustaz atau kiai yang memenuhi persyaratan.
Pendaftar harus merupakan Warga Negara Indonesia, masih berstatus mahasiswa aktif minimal semester tiga pada program S2 atau S3 dalam negeri, dan sudah lulus seminar proposal tesis atau disertasi. Tidak semua mahasiswa pascasarjana otomatis memenuhi sasaran profesi dan persyaratan administrasi tersebut.
Calon pendaftar perlu menyiapkan dokumen berikut sesuai petunjuk resmi:
Pastikan dokumen terbaca, benar-benar milik pendaftar, dan sesuai data pada profil. Jangan mengunggah surat yang belum ditandatangani jika pengumuman mensyaratkan pengesahan.
Persyaratan tambahan bergantung pada pekerjaan pendaftar:
Periksa kecocokan kategori profesi sebelum memilih jalur pendaftaran. Jangan mengganti jenis dokumen dengan surat lain tanpa memastikan persyaratan yang berlaku.
Baca Juga: Beasiswa Indonesia Bangkit 2026 Dibuka! Ada 5 Program Gratis, Ini Kuota dan Link Pendaftarannya
Pendaftaran dilakukan melalui portal beasiswa resmi Kementerian Agama di https://pendaftaran-beasiswa.kemenag.go.id/.
Gunakan perangkat dan koneksi yang stabil. Hindari menit terakhir karena unggahan bisa gagal atau memerlukan perbaikan.
Kemenag mengumumkan jadwal sebagai berikut:
Jadwal tersebut mengikuti pengumuman resmi tanggal 5 Oktober 2026. Apabila ada pembaruan, ikuti informasi pada portal penyelenggara, bukan pesan berantai yang tidak jelas sumbernya.
Mulailah dengan meminta surat aktif kuliah, bukti seminar proposal, dan surat pembimbing kepada kampus. Selanjutnya, hubungi atasan atau pimpinan satuan kerja untuk memperoleh rekomendasi sesuai format. Periksa apakah nama, NIK jika diminta, jenjang studi, dan periode semester sudah konsisten pada seluruh berkas.
Siapkan dokumen hasil pindai yang jelas; jangan mengubah isi surat atau tanda tangan secara digital. Simpan salinan berkas dan bukti pendaftaran di folder pribadi yang terlindungi. Jika portal menampilkan pesan kesalahan, dokumentasikan masalahnya lalu gunakan kanal bantuan resmi sebelum batas pendaftaran. Kelulusan seleksi tidak dijamin hanya karena dokumen dinyatakan lengkap.
Penerima wajib melaporkan penggunaan dana melalui aplikasi paling lambat enam bulan setelah bantuan diterima. Mereka juga harus melaporkan perkembangan akademik setiap semester hingga penyelesaian studi, termasuk dokumen tesis atau disertasi, ijazah, dan transkrip nilai sesuai periode pelaporan yang ditetapkan.
Simpan bukti pengeluaran dan dokumen akademik sejak awal. Bantuan bukan dana bebas pakai; ketidaksesuaian penggunaan maupun pelaporan dapat menimbulkan konsekuensi menurut aturan program.
Sumber resmi: Pengumuman Kementerian Agama, 5 Oktober 2026
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir