TentangGuru.com-- Mulai tahun 2026, pemerintah kembali menggulirkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu, mulai dari jenjang TK hingga SMA/SMK.
Tahun ini menjadi tonggak baru karena untuk pertama kalinya murid TK resmi masuk dalam skema penerima bantuan, sejalan dengan kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun.
Program ini berada di bawah pengelolaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan bertujuan menjaga keberlanjutan pendidikan anak-anak dari keluarga prasejahtera agar tidak putus sekolah.
Orang tua dan siswa tidak lagi harus datang ke sekolah untuk mengetahui status penerimaan bantuan. Pemerintah telah menyediakan layanan daring melalui laman resmi PIP, sehingga pengecekan dapat dilakukan kapan saja melalui ponsel.
Baca Juga: Ramadan di Madinah: Menelusuri 1.382 Jejak Sejarah Rasulullah dalam Balutan Fasilitas Modern
Langkah-langkah cek status penerima PIP 2026:
Buka browser di ponsel
Kunjungi situs resmi: https://pip.kemendikdasmen.go.id
Klik menu “Cari Penerima PIP”
Masukkan NISN
Masukkan NIK
Isi kode captcha
Klik tombol cek
Status penerima akan langsung muncul di layar. Jika data tidak ditemukan, disarankan segera menghubungi pihak sekolah untuk proses verifikasi.
Kriteria Penerima PIP 2026
Tidak semua siswa otomatis memperoleh bantuan. Pemerintah menetapkan sejumlah kategori penerima, di antaranya:
Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Terdaftar dalam DTKS/DTSEN desil 1–5
Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Anak yatim/piatu dari panti asuhan atau sekolah
Siswa putus sekolah yang kembali belajar
Korban bencana atau musibah
Anak dari orang tua terkena PHK atau tinggal di daerah konflik
Keluarga dengan lebih dari tiga anak
Peserta pendidikan nonformal
Murid TK/PAUD dari keluarga kurang mampu yang tercatat di Dapodik
Penyaluran dana dilakukan dalam tiga tahap:
Termin 1: Februari–April
Termin 2: Mei–September
Termin 3: Oktober–Desember
Pencairan Maret 2026 termasuk dalam Termin 1. Siswa yang telah memiliki SK Pemberian dan rekening aktif akan menerima dana lebih dahulu. Sementara itu, penerima baru dengan SK Nominasi wajib mengaktifkan rekening sebelum dana dapat dicairkan.
Rekening SimPel dapat diaktifkan di bank penyalur berikut:
Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk SD dan SMP
Bank Negara Indonesia (BNI) untuk SMA/SMK
Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus wilayah Aceh
Dokumen yang perlu disiapkan:
Surat keterangan dari sekolah
Fotokopi KTP orang tua/wali
Fotokopi Kartu Keluarga
Berikut rincian dana yang diterima masing-masing jenjang:
TK/PAUD
Rp450.000 per tahun
SD/Paket A
Kelas 1 semester ganjil: Rp225.000
Kelas 2–5: Rp450.000
Kelas 6 semester genap: Rp225.000
SMP/Paket B
Kelas 7 semester ganjil: Rp375.000
Kelas 8–9: Rp750.000
Kelas 9 semester genap: Rp375.000
SMA/SMK/Paket C
Kelas 10 semester ganjil: Rp900.000
Kelas 11–12: Rp1.800.000
Kelas 12 semester genap: Rp900.000
Dana bantuan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan sekolah seperti pembelian seragam, buku, alat tulis, sepatu, transportasi, uang saku, hingga biaya praktik atau magang.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa perluasan penerima hingga jenjang TK menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memperkuat akses pendidikan sejak usia dini.
Dengan cakupan yang semakin luas, PIP 2026 diharapkan mampu membantu ratusan ribu siswa tetap bersekolah dan meringankan beban ekonomi keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia.