KEBONCINTA.COM – Kabar penting datang bagi dosen yang sedang mengurus kenaikan Jabatan Akademik Dosen (JAD). Linimasa pengajuan kenaikan jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor non-Batas Usia Pensiun (non-BUP) Gelombang II Tahun 2026 resmi diperpanjang.
Berdasarkan pengumuman Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII yang menindaklanjuti surat Direktorat Sumber Daya Kemdiktisaintek, batas pengajuan usulan kini ditetapkan hingga 17 September 2026.
Perpanjangan tersebut memberi waktu tambahan bagi perguruan tinggi dan dosen yang masih menyelesaikan proses pengajuan.
Setelah batas pengajuan pada 17 September, batas pengesahan usulan ditetapkan pada 19 September 2026.
Tahap penarikan usulan dijadwalkan pada 20 September.
Selanjutnya, proses penilaian usulan akan dilaksanakan mulai 22 September hingga 25 Oktober 2026.
Bagi usulan yang masih membutuhkan revisi, periode pengajuan revisi dijadwalkan pada 26 Oktober hingga 6 November 2026.
Validasi dan pengesahan revisi dilakukan hingga 8 November, sedangkan proses penilaian terhadap usulan yang telah direvisi dijadwalkan berlangsung pada 9 November hingga 8 Desember 2026.
Perpanjangan linimasa menjadi perhatian penting bagi dosen karena kenaikan jabatan akademik memiliki peran besar dalam perjalanan karier di perguruan tinggi.
Lektor Kepala dan Profesor merupakan jenjang akademik yang tidak hanya berkaitan dengan status kepegawaian maupun karier seorang dosen.
Jenjang tersebut juga mencerminkan pencapaian dalam kegiatan pendidikan, penelitian, publikasi ilmiah serta pengabdian kepada masyarakat.
Proses pengajuan membutuhkan berbagai dokumen dan pemenuhan persyaratan.
Karena itu, dosen dan pengelola sumber daya manusia di perguruan tinggi harus memastikan dokumen yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan.
Selain jadwal pengajuan utama, terdapat pula tahapan lain seperti pengelolaan Angka Kredit (AK) Penyetaraan dan klaim Angka Kredit Prestasi.
Dalam pengumuman LLDIKTI Wilayah VII, finalisasi klaim AK Prestasi oleh dosen melalui SISTER berlangsung hingga 14 September 2026.
Sementara pemrosesan AK Penyetaraan dan Penetapan Angka Kredit atau PAK Kumulatif berlangsung pada 14 hingga 16 September 2026.
PAK Kumulatif kemudian dijadwalkan didistribusikan pada 16 September.
Penggunaan SISTER menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
Digitalisasi sistem pengelolaan karier dosen diharapkan membuat proses administrasi menjadi lebih terintegrasi dan data rekam jejak akademik dapat dikelola secara lebih baik.
Namun, perguruan tinggi dan dosen tetap dituntut teliti karena ketidaksesuaian data ataupun dokumen dapat memengaruhi proses pengajuan.
Perguruan tinggi juga memiliki peran penting dalam melakukan verifikasi sebelum usulan diteruskan.
Perpanjangan waktu beberapa hari karena itu sebaiknya digunakan untuk memeriksa kembali kelengkapan dokumen, data publikasi, angka kredit serta persyaratan lain yang dibutuhkan.
Bagi dosen yang telah memenuhi persyaratan, kenaikan jabatan akademik dapat membuka kesempatan lebih luas dalam pengembangan karier, kepemimpinan akademik, penelitian serta pembimbingan mahasiswa.
Khusus jenjang Profesor atau Guru Besar, jabatan tersebut merupakan jenjang akademik tertinggi seorang dosen.
Peningkatan jumlah Lektor Kepala dan Profesor yang berkualitas juga memiliki dampak terhadap institusi.
Perguruan tinggi membutuhkan dosen dengan rekam akademik yang kuat untuk meningkatkan mutu pembelajaran, penelitian, publikasi serta reputasi institusi.
Karena itu, perpanjangan linimasa pengajuan tidak hanya menjadi urusan administrasi individu dosen, tetapi juga bagian dari pengembangan kualitas sumber daya manusia pendidikan tinggi.
Dosen dan perguruan tinggi yang sedang mengikuti proses Gelombang II disarankan memperhatikan setiap batas waktu agar kesempatan pengajuan tidak terlewat.