KebonCinta.com - Berapa uang yang perlu disiapkan untuk melunasi biaya haji 2027? Pertanyaan ini menjadi perhatian calon jamaah setelah pemerintah dan Komisi VIII DPR RI menyepakati biaya penyelenggaraan haji tahun 1448 H/2027 M.
Dalam skema pembiayaan yang diumumkan DPR, calon jamaah haji reguler disebut perlu menyiapkan pelunasan rata-rata sekitar Rp23,25 juta. Angka tersebut sudah memperhitungkan setoran awal, nilai manfaat dalam rekening virtual jamaah, serta subsidi pemerintah.
Namun, nominal pelunasan perlu dibedakan dari total biaya penyelenggaraan maupun biaya perjalanan yang menjadi tanggungan jamaah. Berikut penjelasan perhitungannya agar calon jamaah dapat memahami kebutuhan dana sebelum melakukan pembayaran.
Berdasarkan laporan Antara pada 7 Oktober 2026, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pelunasan sebelum subsidi rata-rata sebesar Rp26.248.825 per jamaah.
Dengan subsidi pemerintah sekitar Rp3 juta, nominal tersebut menjadi Rp23.248.825 atau sekitar Rp23,25 juta. Angka ini merupakan rata-rata pelunasan dalam skema yang disampaikan, sehingga tidak tepat dipahami sebagai total biaya keberangkatan haji.
Mengapa Pelunasan Lebih Rendah dari Bipih?
Calon jamaah sebelumnya telah membayar setoran awal saat mendaftar haji. Setoran tersebut diperhitungkan kembali sehingga tidak perlu dibayarkan ulang pada tahap pelunasan.
Selain setoran awal, terdapat nilai manfaat yang tercatat dalam rekening virtual jamaah. Berdasarkan rincian yang disampaikan dalam pemberitaan, perhitungan pelunasan menggunakan komponen berikut:
Baca Juga: Masa Tunggu Haji Indonesia Disebut Turun Jadi 14 Tahun, Formula Antrean Diubah
| Komponen | Nominal |
| Rata-rata Bipih yang menjadi tanggungan jamaah | Rp54.648.825 |
| Dikurangi setoran awal | Rp25.000.000 |
| Dikurangi rata-rata nilai manfaat rekening virtual | Rp3.400.000 |
| Sisa sebelum subsidi | Rp26.248.825 |
| Dikurangi subsidi pemerintah | Rp3.000.000 |
| Rata-rata pelunasan setelah subsidi | Rp23.248.825 |
Perhitungan tersebut menunjukkan bahwa angka Rp23,25 juta merupakan sisa pembayaran setelah sejumlah komponen diperhitungkan, bukan keseluruhan biaya haji.
BPIH dan Bipih Memiliki Arti Berbeda
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH mencakup keseluruhan kebutuhan biaya penyelenggaraan per jamaah. Sementara itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih merupakan bagian biaya yang menjadi tanggungan jamaah.
Untuk haji 2027, rata-rata BPIH disepakati sebesar Rp98.466.351,35. Dari jumlah tersebut, Bipih sebesar Rp54.648.825, sedangkan Rp43.817.526,35 bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.
Dengan demikian, calon jamaah tidak harus menyediakan seluruh nominal BPIH sebagai dana pelunasan.
Baca Juga: Haji dan Umrah Makin Digital, Nusuk Wallet hingga AI Bantu Jamaah di Tanah Suci
Ada Perbedaan Rincian yang Perlu Dicermati
Meski pemberitaan DPR menyebut pelunasan sekitar Rp23,25 juta dengan subsidi Rp3 juta, informasi pada laman BPKH memuat angka berbeda. BPKH mencantumkan subsidi pemerintah Rp3,2 juta dan rata-rata setoran pelunasan Rp23.048.825.
Perbedaan tersebut perlu diperhatikan sebelum menetapkan kebutuhan dana secara pasti. Angka sekitar Rp23 juta dapat menjadi gambaran awal, sementara nominal pembayaran perlu mengikuti ketentuan resmi yang berlaku bagi masing-masing jamaah.
Calon jamaah dapat mulai mempersiapkan anggaran sambil mencermati pengumuman resmi mengenai nominal, jadwal, dan prosedur pelunasan haji 2027. Dengan memahami komponen biayanya, persiapan keberangkatan dapat dilakukan secara lebih terarah.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir