Khazanah
M. Fadhli Dzil Ikram

Berangkat Haji Menggunakan Uang Utang, Apakah Diperbolehkan?

Berangkat Haji Menggunakan Uang Utang, Apakah Diperbolehkan?

03 November 2026 | 13:19

Keboncinta.com — Haji merupakan ibadah yang menjadi impian banyak umat Islam. Sebagai rukun Islam kelima, ibadah ini wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang telah memenuhi persyaratan, terutama memiliki kemampuan secara fisik, mental, dan finansial.

Rasulullah SAW menjelaskan kedudukan haji dalam sebuah hadis:

"Islam dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, berpuasa pada bulan Ramadan, dan menunaikan haji bagi yang mampu."

(HR Bukhari dan Muslim)

Dalam buku Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah karya Ahmad Sarwat, dijelaskan bahwa secara bahasa, haji berasal dari kata al-qashdu yang berarti menyengaja atau bermaksud mendatangi sesuatu yang agung.

Sementara itu, secara istilah, haji merupakan ibadah dengan mendatangi Ka'bah untuk melaksanakan rangkaian amalan tertentu pada waktu yang telah ditetapkan, disertai niat beribadah kepada Allah SWT.

Besarnya keinginan untuk menunaikan ibadah haji membuat sebagian orang memilih meminjam uang agar dapat segera mendaftar atau memperoleh nomor porsi keberangkatan. Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai hukum berutang untuk biaya haji.

Baca Juga: Menghindari Jebakan Berhutang untuk Modal Usaha di Awal Perintisan 

Hukum Berutang untuk Biaya Berangkat Haji

Dalam Islam, kemampuan finansial menjadi salah satu syarat wajib haji. Karena itu, seseorang yang belum memiliki kecukupan biaya tidak harus memaksakan diri dengan mengambil pinjaman.

Dikutip dari buku Perencanaan Keuangan Islami untuk Remaja dan Keluarga yang disusun Aminnullah Achmad Muttaqin dan kawan-kawan, Syaikh Sa'ad bin Turki Al-Khotslan menjelaskan bahwa sebaiknya seseorang tidak berutang hanya untuk menunaikan ibadah haji.

Pertimbangannya, pinjaman tersebut dapat menambah beban keuangan, sedangkan haji belum menjadi kewajiban bagi orang yang belum memiliki kemampuan finansial.

Meski demikian, berutang untuk membayar biaya haji tidak serta-merta dilarang. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa mengenai pembayaran setoran awal haji menggunakan uang pinjaman.

Fatwa tersebut diputuskan dalam Musyawarah Nasional MUI ke-X pada 26 November 2020. Di dalamnya dijelaskan bahwa pembayaran setoran awal haji menggunakan dana hasil utang atau pembiayaan hukumnya boleh (mubah), dengan sejumlah persyaratan.

Ketentuan Fatwa MUI tentang Utang untuk Biaya Haji

Dalam ketentuan hukum fatwa MUI tersebut, pembayaran setoran awal haji menggunakan uang pinjaman diperbolehkan dengan dua syarat utama, yaitu:

  1. Pinjaman yang digunakan bukan merupakan utang ribawi atau pinjaman yang mengandung unsur riba.
  2. Orang yang berutang mempunyai kemampuan untuk melunasi kewajibannya, antara lain dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa Islam memberikan ruang bagi seseorang untuk berikhtiar menunaikan ibadah haji melalui pembiayaan yang sesuai syariat.

Namun, kebolehan tersebut bukan berarti setiap muslim dianjurkan mengambil utang. Kemampuan membayar tetap harus menjadi pertimbangan utama agar pinjaman tidak menimbulkan kesulitan di kemudian hari.

Seseorang juga perlu memperhatikan kewajiban lain yang menjadi tanggung jawabnya, seperti memenuhi kebutuhan keluarga, membayar nafkah, dan melunasi kewajiban finansial yang telah jatuh tempo.

Bagaimana Hukum Dana Talangan Haji dari Bank Syariah?

Selain pinjaman pribadi, masyarakat juga mengenal produk dana talangan haji yang ditawarkan oleh lembaga keuangan syariah.

Dana talangan haji merupakan fasilitas pembiayaan yang membantu nasabah memenuhi kekurangan dana untuk memperoleh porsi keberangkatan haji. Nasabah kemudian berkewajiban mengembalikan dana tersebut sesuai kesepakatan.

Ketentuan mengenai pembiayaan pengurusan haji oleh lembaga keuangan syariah diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 29/DSN-MUI/VI/2002.

Fatwa tersebut mengatur pembiayaan pengurusan haji oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS), termasuk penggunaan akad yang sesuai dengan prinsip syariah.

Dalam praktiknya, mekanisme pembiayaan harus mengikuti ketentuan akad yang digunakan dan tidak boleh mengandung unsur riba. Karena itu, calon nasabah perlu memahami biaya, kewajiban pembayaran, serta ketentuan pembiayaan sebelum menyetujuinya.

Apakah Haji Menggunakan Uang Hasil Utang Tetap Sah?

Pertanyaan berikutnya adalah apakah ibadah haji seseorang tetap sah apabila biaya keberangkatannya berasal dari uang pinjaman?

Secara umum, penggunaan uang hasil pinjaman tidak otomatis menjadikan ibadah haji tidak sah. Keabsahan haji ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sah haji, bukan semata-mata dari apakah biaya keberangkatan berasal dari uang sendiri atau pinjaman.

Meski demikian, perlu dibedakan antara sahnya ibadah dan kewajiban menunaikan haji. Seseorang yang belum memiliki kemampuan finansial pada dasarnya belum terkena kewajiban haji.

Apabila ia tetap berangkat menggunakan pinjaman, pelaksanaan hajinya dapat dinilai sah selama seluruh ketentuan ibadah terpenuhi. Akan tetapi, utang yang digunakan tetap menjadi kewajiban yang harus dibayar.

Berutang untuk haji juga dapat menjadi tindakan yang tidak bijaksana apabila mengakibatkan kesulitan finansial, mengganggu pemenuhan kebutuhan keluarga, atau membuat seseorang tidak mampu membayar kewajiban lainnya.

Dengan demikian, umat Islam sebaiknya mempertimbangkan kemampuan finansial secara matang sebelum memutuskan mengambil pinjaman untuk berangkat haji.

Baca Juga: Sering Terbebani Utang? Amalkan 4 Doa yang Diajarkan Nabi Ini 

Kesimpulan

Hukum berutang untuk biaya berangkat haji pada dasarnya boleh atau mubah berdasarkan ketentuan fatwa MUI, selama pinjaman tidak mengandung riba dan orang yang berutang memiliki kemampuan untuk melunasinya.

Namun, kebolehan tersebut tidak berarti seseorang harus memaksakan diri berutang demi segera menunaikan ibadah haji. Sebab, kewajiban haji hanya berlaku bagi muslim yang telah memenuhi syarat istitha'ah atau memiliki kemampuan.

Menjaga kewajiban kepada keluarga dan melunasi utang juga merupakan bagian dari tanggung jawab seorang muslim. Karena itu, menabung dan mempersiapkan biaya haji secara bertahap dapat menjadi pilihan yang lebih aman apabila kondisi keuangan belum memungkinkan.

Wallahu a'lam bishawab.

Tags:
Hukum Utang untuk Haji Hukum Haji dalam Islam Fatwa MUI tentang Haji

Komentar Pengguna