KebonCinta.com - Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penyesuaian skema pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini mencakup pembatasan biaya operasional dapur hingga perubahan mekanisme pemberian insentif kepada mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran negara lebih terkendali sekaligus mencegah pengeluaran program melampaui alokasi yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, menjelaskan bahwa penataan pembiayaan merupakan bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan anggaran MBG.
"Penataan pembiayaan tersebut bertujuan memastikan penggunaan anggaran negara tepat sasaran dan tidak melampaui batas alokasi yang tersedia," kata Tysa dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Baca Juga: Mulai 2027 Status Guru Berubah? Ini Nasib PPPK Paruh Waktu dan Guru Non-ASN Setelah 31 Desember 2026
Salah satu perubahan penting dalam kebijakan terbaru BGN adalah penetapan batas maksimal biaya operasional dapur SPPG.
Pemerintah menetapkan biaya operasional sebesar Rp3.000 untuk setiap penerima manfaat. Penghitungannya didasarkan pada jumlah riil penerima yang dilayani oleh masing-masing SPPG.
Sebelumnya, pembiayaan operasional menggunakan mekanisme at cost atau berdasarkan pengeluaran aktual tanpa plafon tertentu. Skema tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pengeluaran yang melebihi batas anggaran negara.
Melalui mekanisme baru, pengeluaran operasional menjadi lebih terukur karena disesuaikan dengan jumlah penerima manfaat yang benar-benar mendapatkan layanan.
Tysa menjelaskan, "Dengan adanya mekanisme ini, biaya operasional dapur dapat dihitung berdasarkan jumlah riil penerima manfaat."
Selain membatasi biaya operasional, BGN juga menetapkan alokasi anggaran penyediaan makanan berdasarkan ukuran porsi.
Berikut rincian anggaran yang ditetapkan:
Penyesuaian tersebut diharapkan membuat pembiayaan program lebih transparan dan mudah diawasi. Dengan demikian, anggaran yang tersedia dapat difokuskan pada kebutuhan utama, yakni penyediaan makanan bergizi bagi masyarakat.
Perubahan lainnya menyasar mekanisme pemberian insentif kepada mitra penyelenggara SPPG.
Jika sebelumnya mitra memperoleh tarif tetap sebesar Rp6.000.000 per hari, kini pemerintah menerapkan skema insentif fasilitas sebesar Rp2.000 untuk setiap penerima manfaat.
Pemberian insentif tersebut mempertimbangkan ketersediaan fasilitas dan mutu pelayanan yang diberikan kepada penerima manfaat.
Artinya, penghitungan insentif tidak lagi menggunakan nominal harian tetap, melainkan mengikuti jumlah penerima manfaat dan kualitas layanan yang disediakan.
BGN berharap perubahan ini dapat membuat distribusi anggaran lebih proporsional serta menghindari pembiayaan yang tidak sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
Dalam penataan pembiayaan terbaru, BGN juga menegaskan bahwa kendaraan distribusi tidak lagi dimasukkan sebagai komponen biaya operasional program.
Sejak awal pelaksanaan MBG, mitra telah memiliki kewajiban untuk menyediakan sejumlah fasilitas pendukung. Di antaranya bangunan dapur, kendaraan distribusi, peralatan memasak, serta perlengkapan makan.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab mitra dalam memastikan kegiatan pelayanan gizi dapat berjalan dengan baik.
Sementara itu, seluruh komponen pembiayaan yang mencakup biaya operasional, bahan baku, serta insentif ketersediaan dan mutu layanan diperhitungkan berdasarkan periode satu bulan penuh.
Tysa menilai penyesuaian pembiayaan perlu diikuti dengan manajemen operasional SPPG yang efektif. Pengelola dapur harus mampu mengatur kebutuhan bahan baku, menyusun menu, menjalankan kegiatan memasak, hingga memastikan distribusi makanan berlangsung optimal.
Menurutnya, efisiensi anggaran tidak boleh mengurangi perhatian terhadap kualitas makanan yang diterima masyarakat.
Ia meyakini pengelolaan yang tepat dapat membuat anggaran negara mencukupi untuk memenuhi kebutuhan makanan bergizi bagi penerima manfaat.
"Dengan manajemen yang baik, mulai dari perencanaan menu, belanja bahan baku, operasional, hingga distribusi yang optimal, anggaran yang disediakan oleh negara diyakini sangat mencukupi untuk memenuhi kebutuhan porsi MBG yang berkualitas tinggi bagi masyarakat," demikian Tysa.
Melalui perubahan skema tersebut, BGN berupaya membangun sistem pembiayaan MBG yang lebih terukur. Pengawasan terhadap penggunaan anggaran diharapkan semakin kuat, sementara pelayanan pemenuhan gizi tetap menjadi prioritas utama program.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir