KebonCinta.com — Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan perkembangan mengenai penyusunan regulasi pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu yang diharapkan memperoleh status penuh waktu.
Wakil Kepala BKN, Suharmen, menjelaskan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan aturan mengenai penataan status PPPK. Salah satu pilihan yang disepakati dalam pembahasan internal pemerintah adalah menggunakan Peraturan Presiden atau Perpres.
Informasi tersebut kembali diberitakan JPNN pada Minggu, 1 November 2026, setelah sebelumnya Suharmen memberikan penjelasan mengenai proses penyusunan regulasi pada 28 Oktober.
REGULASI DIRENCANAKAN BERBENTUK PERPRES
Baca Juga: Rintisan Relawan Mengajar Dimulai, Kabupaten Cirebon Masuk Daerah yang Terlibat
Suharmen menerangkan bahwa penggunaan Perpres dipertimbangkan agar penyusunan aturan dapat diselesaikan lebih cepat.
Regulasi tersebut akan menjadi bagian dari mekanisme penataan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu serta pembahasan peluang perubahan status PPPK penuh waktu menjadi PNS.
Namun, pemerintah belum mengumumkan bahwa Perpres tersebut sudah ditandatangani atau resmi diberlakukan.
Karena itu, pernyataan BKN harus dipahami sebagai perkembangan penyusunan kebijakan, bukan keputusan bahwa seluruh PPPK otomatis memperoleh status baru.
SIAPA YANG MENYUSUN PERPRES?
Menurut Suharmen, penyusunan regulasi dilakukan oleh instansi teknis yang membina jabatan fungsional terkait.
Proses tersebut akan mendapat supervisi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).
Sebagai contoh, pengaturan alih status guru PPPK melibatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai instansi teknis pembina.
Untuk jabatan lain, penyusunan aturan dilakukan oleh kementerian yang memiliki kewenangan sesuai bidang tugasnya.
Pembagian tanggung jawab ini penting karena kebutuhan dan ketentuan pengelolaan jabatan tidak selalu sama pada setiap sektor pemerintahan.
BAGAIMANA NASIB PPPK PARUH WAKTU?
PPPK paruh waktu menjadi salah satu kelompok yang menunggu kepastian kelanjutan status kepegawaiannya.
Dalam kebijakan penataan guru yang diumumkan sebelumnya, Kemendikdasmen telah menyampaikan rencana pengalihan 242.482 guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mulai 1 Januari 2027.
Akan tetapi, pengaturan tersebut masih memerlukan tindak lanjut hukum dan administrasi dari pemerintah.
Rencana pengalihan status guru tidak dapat langsung disamakan dengan kebijakan otomatis bagi seluruh PPPK paruh waktu yang bekerja pada jabatan teknis, kesehatan, maupun sektor lain.
APAKAH PPPK BISA LANGSUNG MENJADI PNS?
Pembahasan mengenai peningkatan status PPPK penuh waktu menjadi PNS juga masih berproses.
Pemerintah belum menetapkan mekanisme final yang berlaku secara umum bagi semua pegawai.
Karena itu, belum dapat disimpulkan bahwa PPPK dapat langsung menjadi PNS tanpa seleksi atau tanpa memenuhi persyaratan tertentu.
Ketentuan mengenai kelompok sasaran, prosedur administrasi, tahapan seleksi apabila diperlukan, dan waktu pelaksanaan harus menunggu peraturan resmi.
APA YANG PERLU DILAKUKAN PEGAWAI?
Sambil menunggu kejelasan regulasi, pegawai disarankan memastikan dokumen dan data kepegawaiannya sesuai dengan catatan instansi.
Informasi mengenai status kontrak, jabatan, serta riwayat kepegawaian dapat diperiksa melalui layanan BKN dan unit kepegawaian masing-masing.
Pegawai juga sebaiknya tidak mempercayai pihak yang menjanjikan pengangkatan otomatis dengan meminta uang atau menawarkan tautan pendaftaran yang tidak diterbitkan pemerintah.
Perkembangan resmi dapat dipantau melalui https://www.bkn.go.id dan https://www.menpan.go.id.
Hingga 2 November 2026, penyusunan regulasi masih merupakan proses kebijakan. Belum ada dasar untuk menyatakan seluruh PPPK telah berubah status menjadi PNS.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir