Ciayumajakuning
Hilmi An Naufal

Blanko KTP-el Kota Cirebon Tersedia 1.673 Keping per 28 Oktober, Cek Syarat Pengurusannya

Blanko KTP-el Kota Cirebon Tersedia 1.673 Keping per 28 Oktober, Cek Syarat Pengurusannya

29 Oktober 2026 | 22:19

KebonCinta.com — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon mengumumkan ketersediaan 1.673 keping blanko KTP-el dan 33.698 keping blanko Kartu Identitas Anak atau KIA. Angka tersebut merupakan data yang disampaikan untuk kondisi pagi 28 Oktober 2026.

Dengan persediaan itu, pelayanan pencetakan dokumen baru maupun penggantian akibat kerusakan, perubahan data, dan kehilangan dapat diproses. Masyarakat tetap perlu memastikan kondisi terbaru karena jumlah blanko bergerak mengikuti pelayanan.

TEMPAT MENGURUS PENCETAKAN

Baca Juga: Usia 25–35 Tahun dan Punya Pengalaman Kerja? Cek 8 Syarat YSEALI PE 2027/2028 Sebelum Daftar! 

Dalam pengumumannya, Disdukcapil menyebut pelayanan dapat diakses melalui kantor dinas maupun Mal Pelayanan Publik Kota Cirebon selama blanko tersedia. Pemohon sebaiknya memastikan jenis layanan dan kelengkapan berkas sebelum datang.

Kantor Disdukcapil Kota Cirebon berada di Jalan Brigjen Dharsono atau Bypass, Kompleks Perkantoran Bima. Informasi layanan dapat diperiksa melalui https://disdukcapil.cirebonkota.go.id.

SYARAT KTP-EL BARU DAN PENGGANTIAN

Pada halaman persyaratan layanan, penerbitan KTP-el baru bagi warga negara Indonesia mensyaratkan usia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin. Pemohon juga telah melakukan perekaman biometrik dan membawa fotokopi Kartu Keluarga.

Untuk penggantian karena kehilangan, siapkan fotokopi KK dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Apabila kartu rusak, pemohon membawa kartu yang rusak; sedangkan perubahan data memerlukan KK berstatus terbaru dan KTP-el lama.

Prosedur yang dicantumkan dimulai dengan penyerahan berkas di loket KTP-el. Operator kemudian melakukan pemeriksaan sidik jari dan kesesuaian data sebelum proses pencetakan dilanjutkan.

BERKAS KARTU IDENTITAS ANAK

Halaman layanan KIA menyebut anak berusia kurang dari lima tahun memerlukan fotokopi akta kelahiran dan KK. Untuk kelompok usia lebih dari lima tahun, daftar tersebut ditambah pasfoto anak berwarna ukuran 2x3.

Orang tua perlu mencocokkan data anak pada akta dan KK sebelum mengajukan permohonan. Jika terdapat perbedaan penulisan nama atau informasi lainnya, mintalah petunjuk petugas mengenai urutan penyelesaian yang sesuai.

Dalam alur KIA, petugas memverifikasi berkas dan memasukkan data permohonan ke sistem. Pemeriksaan kesesuaian data serta verifikasi elektronik menjadi bagian proses sebelum dokumen diterbitkan.

LAYANAN GRATIS, KONFIRMASI SEBELUM DATANG

Halaman persyaratan KTP-el dan KIA sama-sama menyatakan pelayanan tidak dipungut biaya. Pemohon dapat menyiapkan dokumen sesuai kebutuhannya dan meminta penjelasan langsung apabila ada bagian persyaratan yang belum jelas.

Untuk informasi atau pengaduan, Disdukcapil mencantumkan layanan Wa Takon melalui 0812-1333-1867. Kanal tersebut dapat digunakan untuk menanyakan persediaan terbaru, kebutuhan berkas, maupun layanan yang akan dituju.

Data blanko 28 Oktober merupakan acuan bertanggal, sehingga tidak menjamin jumlah yang sama masih tersedia saat pemohon datang. Konfirmasi lebih dahulu membantu warga menyesuaikan kunjungan dengan kondisi pelayanan dan menghindari berkas yang belum lengkap.

Tags:
blanko KTP Cirebon Disdukcapil Kota Cirebon KIA Cirebon syarat KTP-el cetak KTP layanan adminduk Oktober 2026

Komentar Pengguna