Apabila terdapat alasan kuat untuk menduga bahwa calon peminjam tidak mampu mengembalikan uang sesuai kesepakatan, pemberi pinjaman boleh mempertimbangkan risiko tersebut.
3. Penerima pinjaman tidak dapat dipercaya
Pengalaman sebelumnya, seperti tidak melunasi pinjaman tanpa alasan yang jelas atau memberikan keterangan tidak jujur, dapat menjadi pertimbangan untuk tidak memberikan pinjaman kembali.
4. Uang akan digunakan untuk perbuatan haram
Jika diketahui dana tersebut akan digunakan untuk berjudi, membiayai riba, membeli barang terlarang, atau melakukan kemaksiatan lainnya, seseorang tidak boleh membantu menyediakan uang untuk tujuan tersebut.
Pada akhirnya, Islam mengajarkan bahwa membantu sesama merupakan perbuatan mulia, tetapi pertolongan harus diarahkan pada kebaikan. Meminjamkan uang ketika mengetahui dana tersebut akan digunakan untuk perbuatan haram tidak dibenarkan karena dapat menjadi bentuk dukungan terhadap kemaksiatan.
Karena itu, menolak permintaan pinjaman dalam keadaan tersebut bukan berarti enggan membantu sesama, melainkan upaya menjaga diri agar tidak terlibat dalam perbuatan dosa.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir