Oleh karena itu, keadaan keduanya tidak disamakan.
Dengan demikian, perempuan yang sedang haid atau nifas tidak perlu menunggu sampai suci untuk menjawab azan.
Baca Juga: Jemaah Haji Wajib Tahu! Arab Saudi Pangkas Waktu Azan ke Ikamah di Masjid Haji
Kesimpulan
Berdasarkan keterangan ulama Mazhab Syafi'i, dapat disimpulkan beberapa hal berikut:
- Riwayat tentang keutamaan perempuan memperoleh satu juta derajat untuk setiap huruf ketika menjawab azan dan ikamah diriwayatkan oleh Imam ath-Thabrani. Namun, sanadnya memiliki persoalan karena terdapat perawi yang tidak dikenal dan diperselisihkan. Karena itu, keutamaan khusus tersebut tidak dapat dipastikan sebagai hadis sahih.
- Menjawab azan tetap disunahkan bagi perempuan yang sedang haid maupun nifas.
- Orang yang sedang junub atau mengalami hadas kecil juga tetap disunahkan menjawab azan.
- Menjawab azan tidak disyaratkan dalam posisi tertentu. Seseorang boleh menjawabnya ketika sedang duduk, berdiri, berbaring, atau berada di kendaraan.
Jadi, perempuan yang sedang haid atau nifas tetap dianjurkan menjawab azan ketika mendengarnya. Keadaan tidak suci tidak menjadi penghalang untuk melaksanakan amalan sunah tersebut.
Wallahu a'lam bish-shawab.
LANJUT MEMBACA
Jelajahi Artikel
2 / 2